EKBIS.CO, JAKARTA -- Penyelesaian kasus tunggakan pajak oleh perusahaan teknologi informasi berbasis di Amerika Serikat (AS), Google Inc, bisa jadi semakin molor. Alasannya, pihak Google meminta tambahan waktu untuk mengkaji kembali Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang sebelumnya sudah diserahkan pemerintah kepada pihak Google sejak awal tahun.
Permintaan tambahan waktu oleh Google disinyalir lantaran perusahaan asal AS tersebut tidak sepakat dengan data-data angka yang disodorkan pemerintah, khususnya terkait tunggakan pajak mereka.
Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Haniv menyebutkan, sejak diserahkannya SPHP pada awal tahun, Google sudah menyepakati untuk melunasi tunggakan pajak di akhir Maret 2017. Namun sepertinya kesepkatan tersebut urung terjadi. Google memilih untuk menghitung-hitung lagi angka yang diminta pemerintah.
"Google meminta waktu lagi. Kami berikan kalau memang mereka butuh. Padahal, data kami sudah akurat. Semuanya elektronik. Jadi untuk mengkaji data dalam bentuk elektronik sebetulnya tak perlu waktu lama," ujar Haniv, Ahad (12/3).
Pemerintah, lanjut Haniv, sejak awal sudah memberikan ruang bagi Google bila memang tak sepakat dengan hitung-hitungan yang sudah dilakukan Ditjen Pajak. Namun, Haniv meminta Google untuk bisa memberikan bukti-bukti bila mereka memiliki hitungan sendiri atas pajak tertunggak selama ini.
"Kalau misalnya memberikan data lebih kecil dari kami ya buktikan mana data supporting-nya, dibilang Rp 6-7 triliiun (penerimaan per tahun) tiap tahun, dibilang enggak Rp 3 triliun. Kalau segitu mana data pendukungnya, data elektronik di Indonesia," ujar dia.
Meski begitu, Haniv menegaskan bahwa pemerintah ingin penyelesaian kasus Google bisa rampung dalam waktu cepat. Pemerintah masih memiliki keyakinan bahwa Google mau membayar pajak yang menunggak selama ini.
Ia menambahkan, pajak yang harus dibayarkan Google akan terus membengkak bila tak segera dibayarkan. Google disebut harus menanggung pajak tertunggak untuk tahun 2015 dan 2016. Itu pun belum termasuk perhitungan pajak sebelum tahun 2015. Hitungan kasarnya, bila dalam satu tahun penghasilan Google menyentuh Rp 5 triliun, maka minimal pajak yang harus dibayarkan Google paling tidak Rp 1 triliun.