EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan kapal pesiar asal Inggris Caledonian Sky telah menyanggupi untuk membayar ganti rugi atas terumbu karang yang rusak setelah ditabrak. Hal ini sesuai dengan jaminan berita acara yang telah didapatkan beserta identitas lengkap agen dan pemilik kapal.
"Nah yang saya minta dari dua sisi itu kan. Pertama kerusakannya dan kedua dari aspek hukumnya. Saya minta dapat betul agency kapal apa, ownernya apa, karena di dalam berita acaranya mereka menyanggupi untuk melakukan ganti rugi. Jadi saya pegang berita acara itu," jelas Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3).
Berita acara tersebut, kata dia, akan segera dilengkapi meskipun tanpa adanya tandatangan dari pemilik kapal tersebut. Namun, lanjut Siti, seluruh otoritas yang berkaitan dengan insiden ini memberikan informasi dan keterangannya.
Kendati demikian Siti masih belum mengetahui besaran ganti rugi yang harus ditanggung oleh pemilik kapal pesiar tersebut.
Saat ini, kata dia, tim investigasi masih memetakan luas terumbu karang yang rusak. Menurutnya, peristiwa kapal menabrak terumbu karang ini merupakan insiden pertama kalinya yang terjadi. Peristiwa yang biasa terjadi di laut, yakni seperti insiden tumpahnya minyak.
Tak hanya itu, pihaknya saat ini juga tengah mengkaji terkait berbagai aturan pelayaran menyangkut insiden ini.
"Saya sudah diskusi ke Menhub, pertama tolong dicek apakah betul UU Pelayarannya mengatakan bahwa kapalnya bisa dilepas dalam situasi seperti ini, kedua saya minta tolong dilihat oleh Menhub apakah kapal sebesar ini boleh masuk ke wilayah yang sampai masuk ke dalam yah," jelas dia.
Selain itu, Siti juga meminta untuk menyelidiki apakah kapal pesiar tersebut telah memiliki instrumen atau alat untuk mengukur kedalaman perairan.