EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan beleid baru untuk mendukung penerapan Otomatisasi Keterbukaan Informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018 mendatang. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39 tahun 2017 tentang Perturakaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional ini diterbitkan sekaligus untuk menyokong penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang rencananya akan terbit di semester pertama tahun ini.
Beleid baru ini mengatur soal tata cara ketetapan soal pertukaran informasi antara Indonesia dengan negara mitra. PMK nomor 39 tahun 2017 ini menyebutkan bahwa kerja sama dengan negara mitra yang dimaksud bisa berupa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan, dan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan.
Selain itu, pertukaran informasi perbankan dan perpajakn bisa dilakukan melalui Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral, Persetujuan antar Pemerintah, serta perjanjian bilateral atau multilateral lainnya. Aturan ini juga menyebutkan bahwa pertukaran informasi antar negara bisa bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk pertukaran Informasi antara pejabat yang berwenang di Indonesia dan pejabat yang berwenang di negara mitra.
Nantinya, pertukaran informasi bisa juga dilakukan melalui permintaan resmi atau bahkan secara otomatis. PMK 39 tahun 2017 juga menyebutkan bahwa pembukaan data perbankan dan perpajakan dilakukan bila satu wajib pajak terindikasi melakukan transaksi penghindaran pajak atau belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, Perppu untuk mendukung partisipasi Indonesia dalam Otomatisasi Keterbukaan Informasi (AEoI) 2018 masih disiapkan. Nantinya, keterbukaan informasi perbankan akan membantu petugas pajak dalam mengecek rekening wajib pajak yang terindikasi melakukan penghindaran pajak.
Tindak lanjut dari kebijakan AEoI akan dibuat revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur secara rinci soal kewenangan petugas pajak dalam membuka data perbankan wajib pajak domestik atau Warga Negara Indonesia (WNI). Sebagai langkah awal, Perppu yang ditargetkan akan terbit pada April 2017 akan fokus pada data perbankan yang dimiliki oleh nasabah Warga Negara Asing (WNA).
Artinya, Perppu ini membantu negara mitra agar bisa memperoleh izin pembukaan data perbankan wajib pajaknya yang ada di Indonesia. Hal ini bersifat resiprokal di mana Indonesia bisa memperoleh data perbankan wajib pajak yang berada di negara lain. Sedangkan tindak lanjutnya, setelah Indonesia masuk dalam era AEoI pada September 2018 mendatang, aturan turunan yang berlaku untuk nasabah lokasl akan dijabarkan dalam RUU KUP.
"AEOI itu semua negara, berarti Indonesia bisa lakukan exchange secara otomatis dengan negara lain begitu pun sebaliknya, nah syaratnya kita mesti punya data semua yang ada di Indonesia, baik asing maupun WNI," ujar Suahasil di Kementerian Keuangan, Rabu (15/3).
Ia menilai, idealnya akses Direktorat Jenderal Pajak seharusnya menyasar ke semua nasabah baik WNI atau WNA. Namun, lanjutnya, secara spesifik Perppu baru mengakomodir pertukaran data dan informasi dalam konteks internasional.
"Secara prinsip DJP harus memiliki akses penuh, otomatis kepada data perbankan. Nah yang untuk AEoI memang akses penuh kepada perbankan untuk keperluan AEoI. Perppu memang utamanya AEoI dulu," jelasnya.