EKBIS.CO, TANJUNG GUSTA -- Badan Restorasi Gambut (BRG) dan masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sepakat bekerja sama dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta merestorasi gambut.
"Sesuai arahan Presiden maka BRG akan merestorasi hampir 2,5 juta hektare (ha) lahan gambut. Ada sekitar 1.200 desa yang ada di areal restorasi gambut, dan dari jumlah itu sebagian beririsan dengan wilayah masyarakat adat," kata Kepala BRG Nazir Foead usai melakukan MoU dengan AMAN pada pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) V di Kampung Tanjung Gusta, Sumatera Utara, Jumat (17/3).
Terkait upaya restorasi, ia mengatakan, BRG bersama AMAN, akan memetakan berapa ratus ribu ha lahan gambut yang ada di wilayah adat. Akan dipilah juga berapa luas gambut yang rusak dan yang tumpang tindih.
"Jika memang rusak dan tumpang tindih harus diselesaikan dulu persoalannya sebelum dijalankan restorasi. Tapi kalau tidak tumpang tindih ya bisa langsung dikerjakan," ujar dia.
Menurut Nazir, jumlah wilayah masyarakat adat yang terbesar di gambut ada di Kalimantan. Sedangkan jumlah masyarakat adat di wilayah gambut di Sumatra tidak begitu banyak.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kerja sama ini dilakukan karena BRG sudah banyak mendengar keberhasilan masyarakat adat dalam menjaga wilayah gambutnya dengan baik, sehingga tidak terjadi kebakaran. "Kami harap MoU ini jadi langkah nyata di mana pemerintah bersama masyarakat sipil mengelola bersama," ujar dia.
Sekjen AMAN Abdon Nababan mengatakan kerja sama dengan BRG untuk memastikan karhutla tidak terjadi wilayah masyarakat hukum adat. "Kalau ternyata ada wilayah adat yang rusak maka masyarakat adat siap melakukan restorasi gambut bersama," ujar Abdon.
Topik-topik yang akan menjadi perhatian kerja sama antara lain penguatan kelembagaan dan kapasitas masyarakat adat untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di areal restorasi gambut. Juga pemetaan aspek sosial, ekonomi, dan budaya pada wilayah masyarakat yang di dalamnya terdapat pengetahuan dan praktik yang terbukti menjaga keberlangsungan ekosistem gambut.
Kemudian, penataan ruang wilayah adat yang memiliki resiliensi terhadap terjadinya kebakaran lahan gambut serta perlindungan terhadap sistem mata pencaharian tradisional. Juga pemberdayaan bentuk-bentuk usaha ekonomi masyarakat adat. Begitu juga dengan pengawasan titik kebakaran lahan gambut oleh masyarakat adat dan pemeliharaan infrastruktur restorasi gambut oleh masyarakat adat.