EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, penyesuaian tarif transportasi daring atau online diserahkan ke pemerintah daerah (pemda). Budi mengatakan, tiap-tiap daerah melakukan perhitungan sesuai dengan kebutuhan, pengeluaran dan margin keuntungan sendiri-sendiri.
Dia mengatakan, tiap daerah memiliki karakteristik dan penyesuaian yang berbeda-beda. Pemerintah pusat, kata dia, memberikan keleluasaan bagi Pemda untuk melakukan konsolidasi dengan pihak penyedia pelayanan transportasi daring, seperti Uber, Gojek, dan Grab dengan asosiasi taksi konvesional daerah.
"Jadi nanti pihak pemda yang melakukan kordinasi. Kita menyediakan tim asistensi. Nanti setelah daerah merumuskan diberikan ke kita berapa tarifnya, baru nanti kita sahkan," ujar Budi di gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (21/3).
Budi menjelaskan, dalam perjalanannnya langkah ini diambil karena setiap daerah memiliki ketetapan tarif masing-masing. Ia menjelaskan, jika harga ditetapkan di pusat maka menimbulkan celah adanya ketidaksinkronan terhadap situasi daerah.
Dia juga mengatakan, skema tarif nantinya akan memakai pola seperti yang sudah ditetapkan, seperti taksi konvesional. Namun, daerah juga diminta pusat untuk bisa melakukan penyesuaian karena di satu sisi pihak transportasi daring ini juga memakai aplikasi berbasis teknologi.
"Jadi polanya sama, cuma mungkin nanti ada sedikit perbedaan karena transportasi daring ini punya aplikasi. Jadi nanti ada biaya apa yang bisa kita kurangi," ujar Budi.
Pemerintah pusat, kata dia, memberikan tenggat waktu selama dua bulan kedepan bagi pemerintah daerah untuk bisa merumuskan angka tarif. Selama dua bulan tersebut, pemerintah sepakat untuk tidak melakukan penindakan lebih dahulu kepada para pelanggar. Namun, di satu sisi pemerintah berhadap ada kerja sama dari semua pihak.