Rabu 22 Mar 2017 11:17 WIB

Angkutan Umum Harus Juga Miliki Keunggulan Ojek Online

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Bilal Ramadhan
 Angkutan umum meurunkan penumpang di Terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Angkutan umum meurunkan penumpang di Terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketegangan antara angkutan umum dan online yang memanas kembali akhir-akhir ini bisa jadi momen pembenahan oleh pemerintah. Pengamat transportasi, Darmaningtyas, mengatakan bahwa saat ini semestinya menjadi momentum pembenahan angkutan umum dengan memanfaatkan teknologi yang ada.

"Karena kita tidak bisa menolak kehadiran teknologi di bidang transportasi, jelas, suatu kemunduran jika malah melarang penggunaan teknologi," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (22/3).

Perkembangan teknologi akan semakin canggih dari waktu ke waktu. Sehingga yang memungkinkan adalah melahirkan peraturan sesuai dengan situasi. Darmaningtyas mengatakan, teknologi menawarkan kemudahan, kepastian, dan efisiensi bagi pengguna jasa.

Jelas ini yang dicari masyarakat. Pada prinsipnya penduduk ingin mengurangi biaya transportasi dan ini dipenuhi oleh angkutan online. "Jika keunggulan online itu ada pada tarif murah, kendaraan mudah diakses, ada GPS, maka hal yang sama mestinya diterapkan pada angkutan umum resmi," katanya.

Sementara, angkutan online yang tidak resmi diatur agar jadi resmi. Pemerintah juga perlu memperhatikan beban yang saat ini ditanggung angkutan umum resmi. Beban tersebut dinilai perlu dikurangi. Baik dengan subsidi maupun lainnya. Sehingga, beban penyelenggaraan angkutan umum tidak dipikul sepenuhnya oleh operator.

Menurut pasal 139 UU LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) penyelenggara angkutan umum adalah pemerintah. Operator swasta hanya membantu atau mengisi kekosongan yang belum dijalankan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, semestinya operator tidak diminta menanggung seluruh beban penyelenggaraan angkutan umum. Bahkan saat ini, para operator angkutan umum justru menjadi salah satu sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Darmaningtyas menilai, seharusnya angkutan umum tidak boleh lagi dijadikan sumber PNBP dan PAD melainkan khusus untuk layanan publik. Sehingga segala urusan terkait angkutan umum, mulai dari izin, pembukaan trayek, sampai uji KIR, dibebaskan dari biaya.

Jika sudah murah dan prima, pengguna angkutan umum kemungkinan meningkat. Pengguna kendaraan pribadi bisa ditekan, BBM dapat dihemat, polusi dan kemacetan berkurang.

Dia menegaskan, kehadiran aplikasi teknologi semestinya bukan dianggap sebagai ancaman bagi bisnis angkutan umum. Sebaliknya, yakni menjadi tantangan baru untuk meningkatkan layanan angkutan umum yang lebih baik, murah, aman, selamat, dan nyaman.

"Dengan demikian, dikotomi antara angkutan online versus konvensional pun tidak ada lagi," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement