Rabu 22 Mar 2017 15:47 WIB

Menhub Sebut Pembatasan untuk Atasi Perang Tarif Taksi Online

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Taksi Online
Foto: The Business
Taksi Online

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan tetap akan memberlakukan batasan tarif untuk taksi online. Pemberlakuan aturan tersebut dilakukan agar tidak terjadi perang tarif antara taksi online dan konvensional.

Dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016, akan memuat batasan tarif dan sejumlah persyaratan untuk taksi online yang akan berlaku mulai 1 April mendatang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, terkait taksi online itu ada tiga hal penting yang harus ditekankan yakni keselamatan, layanan, dan kesetaraan antara operator dan konsumen. Adanya diskon antara operator taksi online, menjadikan iklim kompetisi yang kurang sehat

"Ini kan menjadikan struktur pembiayaan dan investasi menjadi tidak baik. Tapi kalau kita koordinir dengan skema yang baik, maka ada suatu pola dengan pembatasan tarif jadinya tidak ada perang tarif,"ujar Budi Karya saat ditemui perayaan Sewindu PT Sarana Multi Infrastruktur di Jakarta, Rabu (22/3).

Dengan demikian, ia meyakini iklim usaha akan lebih baik. Tidak adanya perang tarif juga diyakini akan mendorong iklim kompetisi yang baik antara taksi online dan konvensional. Apabila transportasi online tidak mendominasi semuanya, akan memberikan kesempatan hidup bagi operator konvensional dengan caranya sendiri.

Namun di sisi lain, dengan kemajuan transportasi online ini maka ia menekankan bagi angkutan konvensional untuk melakukan peningkatan. Apakah dengan menggunakan teknologi digital juga atau peningkatan layanan lebih bagus, sehingga konsumen mendapat kenyamanan lebih.

"Ini menjadi satu konsep kesetaraan. Satu sisi operator menjadi lebih baik hubungannya, dan masyarakat diuntungkan. Kalau diskon itu kan cuma sesaat tidak mungkin perang tarif terus," ujar Budi.

Meski akan diatur di Permenhub, nantinya pembatasan tarif ini akan ditentukan oleh pemerintah daerah dengan tetap dimonitor oleh Kementerian Perhubungan.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menjelaskan, pihaknya akan mengatur terkait vendor transportasi online ini. Hal ini dimaksudkan untuk menekankan aspek perlindungan konsumen terkait data-data pribadi konsumen yang merupakan pengguna layanan. "Pengaturan akan kita coba terapkan, penyedia aplikasi online, mereka bukan pemegang izin transportasi tapi vendor aja. Akan diatur informasi apa yang harus disediakan dan harus diberikan. Perlindungan konsumen dengan data pribadi konsumen harus dijaga," ujar Rudiantara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement