Rabu 22 Mar 2017 18:11 WIB

Kemenhub Mengaku Didesak Terapkan Permenhub Transportasi Daring

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nidia Zuraya
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Angkutan dan multimoda Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana mengklaim, penerapan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Khusus pada 1 April nanti atas desakan pelaku angkutan umum maupun angkutan online atau daring. Permintaan tersebut, kata dia, setelah selama dua kali uji publik Permenhub berjalan dengan lancar.

''Perlu digarisbawahi kedua uji publik tersebut setuju konsep dalam materi PM 32. Bahkan mendesak untuk segera diberlakukan untuk mengurangi gesekan,'' kata Cucu, dalam sebuah diskusi di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (22/3).

Menurut dia, pencatuman batasan kendaran dan tarif merupakan permintaan pelaku taksi online dan reguler. Karena mereka merasakan pendapatan menurun. Sebab, persaingan saat ini bukan hanya terjadi pada angkutan online dan reguler, tapi sesama taksi online pun persaingan sangat ketat.

''Apabila terjadi bantingan harga, aspek keselamatan menjadi korban. Maka pengguna menanggung risiko. Keinginan batas bawah itu permintaan pengemudi taksi online dan reguler. Sejalan dengan konsep pemerintah,'' jelasnya.

Apabila tidak ada batas tarif bawah terhadap taksi online, lanjut Cucu, maka pelaku taksi reguler berpotensi mati dan taksi online tidak bisa membayar cicilan atau leasing mereka.

Di sisi lain, masyarakat harus dilindungi dari tarif batas atas. Sebab, pada angkutan online, saat jam sibuk tarifnya lebih mahal. ''Disitulah negara harus hadir agar tidak menimbulkan kerugian kerugian,'' ucapnya.

Cucu menegaskan, Permenhub Nomor 32 yang terdiri dari 11 poin tersebut sudah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Pemerintah pun tidak memihak kepada salah satu pengusaha, melainkan karena desakan kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement