Rabu 22 Mar 2017 18:44 WIB

Penentuan Tarif oleh Daerah, Grab Pertanyakan Fleksibilitas Pemerintah

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
Rizki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Rizki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, mekanisme penentuan tarif oleh pemerintah dinilai tidak sesuai dengan kondisi pasar saat ini. Ia melihat, jika memang nantinya tarif ditentukan oleh pemerintah, maka ia mempertanyakan terkait fleksibilitas pemerintah.

Ridzki menilai, persoalan tarif tak bisa lepas dari faktor tingginya permintaan masyarakat dan juga faktor metode penetapan. Menurut dia, dengan hadirnya teknologi memudahkan para pelanggan dan para pengemudi mendapatkan cara yang lebih efisien dan efektif. Hal ini kemudian menjadi salah satu unggulan dari kemajuan teknologi saat ini.

"Kami melihat yang terbaik adalah mekanisme pasar. Kami juga mendiskusikan concern kami. Memang ada beberapa faktor. Pertama, mekanisme pasar. Kedua adalah bagaimana metode penetapan. Lalu bagaimana fleksibelitas pemerintah daerah, lalu yang ketiga bagaimana consideratornya. Ini menurut kami sangat banyak. Yang perlu penyesuaian yang sangat panjang, jadi kami meminta ini diundur dulu," ujar Ridzki saat ditemui di Kantor Kemenko Maritim, Rabu (22/3).

Ridzki mengatakan, ke depan perlu ada pembahasan secara rigid faktor faktor apa saja yang memang dimasukan menjadi metode penghitungan. Disatu sisi, Grab sendiri memahami bahwa ada biaya biaya yang memang menjadi tambahan bagi para transportasi konvensional. Namun, disatu sisi kemajuan teknologi menjadi salah satu angin segar bahwa segala sesuatu bisa diefisiensikan.

"Kalau tidak ada metode yang disepakati maka memang menurut kami yang terbaik adalah serahkan kepada mekanisme pasar. Malah bukan kami yang masuk ke ranah itu, tapi justru main convensionalah yang masuk ke mekanisme pasar," ujar Ridzki.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akan mengadakan rapat koordinasi mengenai Permen 32 Tahun 2016 terkait transportasi daring. Rakor yang dihadiri oleh perwakilan Grab, Uber dan Gojek serta Organda ini juga dihadiri oleh Kementerian Perhubungan.

Namun, karena Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan masih berlangsung hingga pukul 19.00, rakor yang semula dijadwalkan pada 17.30 ini ditunda hingga Kamis (23/3) esok.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement