Sabtu 25 Mar 2017 13:25 WIB

Kemenhub: Taksi Konvensional Harus Bisa Berstrategi Seperti Taksi Daring

Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Bentrok Taksi dan angkot dengan Taksi Online
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Bentrok Taksi dan angkot dengan Taksi Online

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau perusahaan taksi konvensional bisa memenuhi strategi pasar yang dimiliki perusahaan taksi berbasis aplikasi dalam menggaet konsumen, yakni menyediakan transportasi yang mudah, murah dan bermutu baik.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata menjelaskan tidak bisa dipungkiri bahwa publik akan diuntungkan dengan tarif ongkos yang lebih murah yang ditawarkan taksi berbasis aplikasi.

"Tidak bisa dihindarkan taksi online akan lebih murah dari taksi reguler. Oleh karenanya taksi reguler tidak bisa diam saja, harus mencapai tiga strategi itu, mudah, murah, dan mutu baik. Kalau tiga strategi itu dipenuhi, publik juga akan senang," kata Barata pada diskusi di Jakarta, Sabtu (25/3).

Barata menjelaskan ada beberapa aspek biaya yang tidak dihitung dalam tarif taksi aplikasi, yakni asuransi, perawatan kendaraan dan operasional kendaraan. Sementara itu, perusahaan taksi aplikasi harus terkena biaya penyusutan dengan penyediaan gedung, pool kendaraan, perawatan armada ke bengkel dan asuransi penumpang.

Menurut dia, harus ada keihhlasan dari pihak penyelenggara angkutan umum reguler dengan keberadaan taksi aplikasi mengingat pesatnya teknologi tidak bisa dihentikan.

Kementerian Perhubungan pun akan mengatur tarif taksi daring atau online dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Regulasi ini akan diberlakukan mulai 1 April mendatang.

Dalam peraturan tersebut, ada 11 butir regulasi baru yang mengatur taksi online sebagai angkutan sewa khusus, namun tiga di antaranya masih menjadi keberatan dari perusahaan taksi aplikasi, yakni kuota dan batas tarif angkutan sewa khusus serta kewajiban STNK berbadan hukum.

Barata menilai pengaturan transportasi ini bertujuan meminimalisasi persaingan, baik antara taksi aplikasi dan konvensional maupun antartaksi aplikasi yang berbeda perusahaan. "Penataan transportasi ini memang belum selesai. MRT dan LRT akan dibangun, ketika itu selesai juga akan mempengaruhi penawaran dan permintaan taksi aplikasi tersebut," ungkapnya. 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement