Sabtu 25 Mar 2017 20:28 WIB

Pemerintah Lindungi Taksi Reguler dan Daring dengan Tarif Bawah

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Budi Raharjo
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hadiri sosialisasi hasil revisi Peraturan Menteri No. 36 Tahun 2016 di ruang Akhlakul Karimah, Kantor Pemerintah Kota Tangerang, Tangerang, Banten, pada Sabtu (25/4) sore.
Foto: Ronggo Astungkoro
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hadiri sosialisasi hasil revisi Peraturan Menteri No. 36 Tahun 2016 di ruang Akhlakul Karimah, Kantor Pemerintah Kota Tangerang, Tangerang, Banten, pada Sabtu (25/4) sore.

EKBIS.CO, TANGERANG -- Pemerintah tidak ingin taksi reguler mati dan di sisi lain juga merasa harus melindungi pengguna jasa taksi daring. Oleh karena itu, dalam Peraturan Menteri (PM) No 32 Tahun 2016 diatur soal tarif bawah.

"Semoga, dengan tarif bawah ini menjadi perlindungan untuk taksi reguler dan juga daring," jelas Dirjen Angkutan Moda dan Transportasi, Cucu Mulyama, di acara Sosialisasi Revisi PM No. 32 Tahun 2016 pada Sabtu (25/3).

Cucu mengatakan, berdasarkan data yang ia dapatkan, perbedaan antara pengguna taksi daring dengan taksi reguler hanya berbeda dua persen saja. Oleh karena itu, ia tidak ingin taksi reguler mati dan taksi daring diberhentikan. "Melihat perbedaan tersebut sebesar pemerintah juga ingin melindungi pengguna taksi online," kata Cucu.

Ia juga menjelaskan, saat ini, para sopir taksi daring tidak hanya sebagai partimer saja. Banyak juga yang mengambil cicilan mobil untuk ikut jadi sopir taksi daring. Ia pun menilai, sopir-sopir itu juga merupakan masyarakat yang harus dilindungi. "Dengan tarif yang kecil, mereka akan mengalami kesulitan. Apalagi orang itu mencicil mobilnya," tambah Cucu.

Oleh sebab itu, pemerintah ingin menerapkan tarif bawah dalam reivisi PM No 32 Tahun 2016. Sebagai bentuk perlindungan terhadap sopir-sopir taksi daring yang seperti ia sebutkan itu. Dalam acara yang diadakan di ruang Akhlakul Karimah di Gedung Pemerintah Kota Tangerang, Tangerang, Banten, ini turut hadir Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Begitu juga dari tiga pimpinan di Kota Tangerang, yaitu Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kapolres Tangerang Kombespol Harry Kurniawan, dan Dandim 0506 Tgr Letkol Inf M Imam Gogor AA.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement