EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini menegaskan cepatnya proses karantina untuk produk olahan kayu proses penuh. Sebab, produk tersebut dianggap sangat rendah berisiko membawa Organisme Perusak Tumbuhan (OPT) bahkan dapat diabaikan.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Perindustrian mengeluhkan lamanya proses karantina terhadap produk impor, salah satunya produk furnitur. Banun menjelaskan, karantina dilakukan untuk menentukan status pemasukan media yang akan diimpor dari luar negeri dan dipadukan dengan ketentuan dari institusi kementerian dan lembaga lainnya. Karantina juga merujuk pada Standard Internasional, IPPC-FAO (ISPM 32 tentang kategorisasi komoditas menurut risiko OPT).
Berdasarkan analisis risiko tersebut, kata dia, maka melalui Surat Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12471/KR.020/K/1/2016 tanggal 8 Desember 2016 mengganggap beberapa jenis komoditas khususnya produk olahan kayu yang sudah mengalami proses pengolahan seperti pemanasan dan tekanan tinggi (full processed) atau finishing, antara lain plywood, partikecle board, wafer board, veneer, medium density/fibreboard (MDF) dan High density fibreboard (HDF) tidak diperlukan Sertifikat Kesehatan Tanaman (Phytosanitary Certificate).
"Dengan kebijakan ini, seharusnya tidak ada hambatan lagi," ujarnya melalui siaran tertulis, Rabu (29/3).
Jika masih ditemukan adanya hambatan di pelabuhan ataupun bandara UPT Lingkup Badan Karantina Pertanian, Banun meminta segera melaporkan ke Kantor Pusat Badan Karantina Pertanian untuk penanganan lebih lanjut.