EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menerapkan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru kategori M, N dan O atau Euro 4.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah mengatakan, standar tersebut mengharuskan kendaraan yang dijual di Indonesia menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dengan spesifikasi Euro 4. Untuk diketahui, saat ini Indonesia masih menggunakan standar Euro 2 sejak 2005 lalu.
Selama ini industri otomotif bahkan memproduksi dua jenis kendaraan yakni Euro 2 untuk dijual di dalma negeri dan Euro 4 untuk keperluan ekspor. Hal tersebut dinilai tidak efektif. "Tahun 2013 mereka mendesak kami untuk menerapkan Euro 4," katanya kepada wartawan di Gedung Manggala Wanabakti, Senin (3/4).
Sayangnya penerapan standar baku baru tersebut masih terkendala ketersediaan BBM yang dihasilkan Pertamina. Untuk itu dibutuhkan waktu lebih dari satu tahun untuk penerapan standar tersebut. "Disepakati bahwa untuk BBM bensin 18 bulan kemudian dan diesel 4 tahun," ujar dia. Waktu tersebut terhitung sejak Permen ditandatangani 10 Maret 2017.
Untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, KLHK meminta Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan Pertamina untuk meminta dukungan penyiapan spesifikasi bahan bakar Euro 4. Produsen lain yakni Shell menyambut baik dan mengaku siap memenuhi BBM dengan standar Euro 4. "Shell bahkan siap untuk Euro 5," tambah Karli.
Pertamina sendiri, ia melanjutkan, dapat memproduksi 100 persen bahan bakar standar Euro 4 diproduksi di dalam negeri setelah kilangnya selesai. Diperkirakan kilang baru selesai paling cepat 2021 dan paling lambat 2025.
Namun untuk kilang Balikpapan dan Balongan (Indramayu) diprediksi lebih awal siap sehingga dapat lebih dulu digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kendaraan teknologi Euro 4. "Sebagian lagi impor," ujarnya.