Senin 10 Apr 2017 17:14 WIB

OJK Pertimbangkan Penghapusan Pajak Dividen Usulan BEI

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
 Pekerja memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (4/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (4/4).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempertimbangkan usulan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penghapusan pajak dividen untuk investor dengan saham maksimal Rp 10 juta. Hanya saja perlu dikomunikasikan dulu dengan pemerintah khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pemerintah dan OJK tentu akan mempertimbangkan setiap masukan dari pelaku pasar modal termasuk BEI," ujar Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal A1 OJK Gonthor R Aziz, kepada Republika.co.id, Senin, (10/4). Menurutnya, BEI memang berupaya melakukan cukup banyak terobosan demi memajukan pasar modal Indonesia, khususnya meningkatkan jumlah pemodal domestik.

Ia menyebutkan beragam program BEI meliputi Yuk Nabung Saham, Investor Summit, Pembukaan Galeri Bursa di pelosok Indonesia, dan lainnya. Sebelumnya, BEI pun mengajukan berbagai usulan kepada OJK maupun pemerintah untuk memberikan insentif, baik berupa relaksasi aturan terkait pembukaan rekening nasabah ritel maupun insentif perpajakan. "Maka tentu semuanya harus dikonsultasikan dahulu dengan pemerintah terutama Kemenkeu," kata Gonthor. Penghapusan pajak dividen diyakini BEI dapat mendongkrak investor dari segmen rumah tangga.

Sebelumnya, Direktur Utama BEI Tito menuturkan, Jepang membebaskan pajak dividen bagi warga yang menabung saham dalam jumlah kecil. Ia pun menargetkan tambahan investor hingga 1 juta, dari total 64 juta rumah tangga di Indonesia.

Sesuai UU PPH Nomor 36 Tahun 2008, besarnya tarif pajak yang dikenakan atas pembagian dividen untuk Wajib Pajak (WP) Badan Usaha Dalam Negeri Dikenakan tarif pph Pasal 23 sebesar 15 persen dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh. Sedangkan WP Orang Pribadi Dalam Negeri dikenakan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final sebesar 10 persen dari penghasilan bruto seperti diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009.

Baca juga: Pemerintah Diminta Pertimbangkan Dampak Penghapusan Pajak Dividen

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement