Rabu 12 Apr 2017 12:48 WIB

12 Pemegang Kontrak Karya Amandemen Kontrak

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sebanyak 12 perusahaan pertambangan pemegang kontrak karya (KK) mengamandemen isi KK sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Mineral dan Batubara. Amandemen ini dilakukan, sebab pembuatan KK terjadi sebelum UU Minerba keluar, namun karena peraturan mengamanatkan penerimaan untuk negara yang lebih besar, maka pemegang KK harus menyesuaikan kontrak dengan UU NomOr 4 Tahun 2008.

Menteri Energi dan Sumberdaya, Ignasius Jonan mengatakan Undang Undang (UU) mengamanatkan agar para pemegang Kontrak Karya bisa menyesuaikan diri dengan UU yang sudah diatur oleh pemerintah. Jonan menjelaskan, pemerintah menghargai dan mempersilahkan para pemegang KK untuk tetap dalam standing poinnya dalam KK, namun pada klausul tertentu, pemegang KK harus patuh atas undang undang.

"Ini memang stand pemerintah dan posisi pemerintah dalam amandemen ini. Pemerintah menghargai keabsahan dari KK yang udah di ttd. Apabila Kontrak itu gak sesuai, maka ini disesuaikan. Kalau gak bertentangan gapapa," ujar Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (12/4).

Jonan mengatakan penyesuaian KK terhadap UU merupakan salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Disatu sisi, apabila amandemen tidak dilakukan, maka sama saja para pemegang KK ini tak mematuhi undang undang yang berlaku.

Jonan mengatakan amandemen kontrak karya tersebut menyesuaikan enam poin yang terdapat dalam UU Minerba Tahun 2008. Penyesuaian tersebut mencakup poin Wilayah Perjanjian, Kegiatan Operasi, Penerimaan Negara, Pemurnian, Disvestasi dan Penggunaan TKDN.

Jonan menilai, dalam dunia usaha pemerintah juga mempertimbangkan amandemen ini tidak merusak atau mematikan usaha. Ia mengatakan dengan adanya amandemen ini, para pemegang kontrak karya juga mendapatkan kepastian investasi dan mendapat keuntungan.

"Kita pasti memperhitungkan, amandemen jangan sampai gak melanjutkan usaha," ujar Jonan.

Ada 12 perusahaan yang memegang KK dan telah menyepakati perubahan isi KK sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008. 12 perusahaan tersebut antara lain:

PT Kasongan Bumi Kencana

PT Citra Palu Mineral

PT Ensbury Kalteng Mining

PT J Resources Bolaang Mongondow

PT Pasifik Masao Mineral

PT Woyla Aceh Minerals

PT Dairi Prima Mineral

PT Gag Nikel

PT Galuh Cempaka

PT Gorontalo Mineral

PT Pelsart Tambang Kencana

PT Sorikmas Mining

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement