Rabu 12 Apr 2017 13:44 WIB

Tolak Amandemen Kontrak, 43 Perusahaan Pertambangan Dilaporkan ke Jokowi

Red: Nidia Zuraya
Menteri ESDM, Ignasius Jonan menyaksikan penandatanganan Amandemen Kontrak Karya dan PKP2B para perusahaan pertambangan pemegang KK dan PKP2B di Kementerian ESDM, Rabu (12/4).
Foto: Republika/Intan Pratiwi
Menteri ESDM, Ignasius Jonan menyaksikan penandatanganan Amandemen Kontrak Karya dan PKP2B para perusahaan pertambangan pemegang KK dan PKP2B di Kementerian ESDM, Rabu (12/4).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan melapor pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perusahaan mineral dan batu bara (Minerba) yang menolak amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) untuk menentukan tindakan selanjutnya.

"Saya akan lapor kepada Presiden untuk menentukan tindakan apa yang paling tepat bagi perusahaan yang menolak menandatangani amandemen KK dan PKP2B," kata Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4).

Jonan juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuat kebijakan atau aturan yang akan membuat pengusaha menutup tambangnya. "Tidak mungkin pemerintah membuat amandemen yang membuat pengusaha tidak dapat melanjutkan usahanya," kata Jonan.

Apabila kontrak tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan undang-undang, maka akan disesuaikan dan yang tidak bermasalah akan diteruskan, sebab Jonan menilai industri minerba adalah bisnis penuh perhitungan.

Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono menargetkan pada tahun 2017 akan menyelesaikan 11 amandemen Kontrak Karya (KK) yang belum selesai. "Masih ada 11 KK yang belum menyetujui amandemen, dan sebanyak 32 Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) yang belum setuju amandemen, semua ditargetkan selesai pada 2017 ini," kata Dirjen Minerba.

Ia juga menjelaskan, Kementerian ESDM telah menandatangani KK sebanyak 34. Dua diantara Kontrak Karya tersebut telah berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kemudian 12 KK juga telah ditandatangani.

Berdasarkan hasil tersebut, total amandemen KK yang telah disetujui berjumlah 21. Kemudian untuk PKP2B ada sebanyak 74 perusahaan. Sebanyak empat PKP2B telah diterminasi dan 1 PKP2B masih dalam proses penutupan tambang. Persetujuan amandemen yang telah ditandatangani sebanyak 15 PKP2B. Total amandemen PKP2B berjumlah 37.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement