Ahad 16 Apr 2017 18:17 WIB

Kemenhub: Pembiayaan LRT Ikuti Perpres

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Angga Indrawan
Kendaraan melintas di samping pembangunan  proyek Light Rail Transit (LRT) di Cibubur, Jaktim, Selasa (14/2).
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Kendaraan melintas di samping pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) di Cibubur, Jaktim, Selasa (14/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Humas Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Joice Hutajulu menegaskan pihaknya masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) lama terkait pendanaan Jakarta Light Rail Transit (LRT).

"Pastinya kita masih mengikuti Perpres yang lama. Belum ada perubahan," ujarnya kepada Republika, Ahad (16/4).

Ia menjelaskan, terkait wacana penggunaan dana APBN 2018, Joice menekankan pihaknya terus melakukan upaya termasuk pengajuan tersebut. Sebab untuk mendapatkan dana APBN 2018 perlu diajukan tahun ini.

"Kita masih tetap mengusulkan terkait sumber pendanaan proyek LRT tersebut," kata dia.

Sebelumnya dana LRT dengan nilai investasi Rp 23 triliun diputuskan bersumber dari APBN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan alokasi Rp 9 triliun. PT Kereta Api Indonesia mendapat suntikan modal Rp 5,6 triliun, sedangkan sisanya untuk PT Adhi Karya.

Sementara itu sisa kebutuhan investasi sebesar Rp 14 triliun diupayakan dari pinjaman ke lembaga pembiayaan. "Kita tunggu final Perpres," tegas Joice.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement