EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan zakat di masyarakat. Adapun upaya yang dilakukan yakni dengan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat secara non tunai melalui Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusi (Laku Pandai).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Ketua Baznas Bambang Soedibyo di Jakarta, Kamis (20/4).
Ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut meliputi peningkatan literasi keuangan kepada pemangku kepentingan di bidang perzakatan nasional, dan peningkatan inklusi keuangan atas produk dan layanan lembaga jasa keuangan kepada pemangku kepentingan di bidang perzakatan nasional.
Bersamaan dengan penandatanganan NK ini juga ditandatangani NK antara BAZNAS dengan UNDP sebagai salah satu implementasi dari MoU antara OJK dengan UNDP yang telah ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2016 untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
Masyarakat Bisa Donasi JKN-KIS Lewat Baznas
Sebagai bentuk implementasi dari Nota Kesepahaman di atas, dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinergi pengembangan inklusi zakat (zakat inclusion) dengan program literasi dan inklusi keuangan yang sejalan dengan pencapaian SDGs.
Tindak lanjut dari MoU ini adalah dibentuknya pilot project penyaluran zakat secara non tunai melalui agen LAKU PANDAI di daerah Jambi, NTB dan NTT. UNDP berperan dalam mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam menyalurkan zakat yang diterima untuk kepentingan program sosial di daerah masing-masing antara lain penyediaan air bersih dan listrik demi tercapainya SDGs.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti menjelaskan, zakat inclusion merupakan suatu program yang dirancang guna memasyarakatkan zakat secara luas sehingga kegiatan berzakat dapat lebih mudah diakses atau dilakukan oleh masyarakat.
"Maksud dan tujuan sinergi program zakat inclusion dengan program literasi dan inklusi keuangan adalah untuk meningkatkan pemerataan pendapatan, pelayanan keuangan bagi kelompok masyarakat yang belum memiliki akses keuangan dan program pengentasan kemiskinan secara nasional berbasis dana zakat," ujar Kusumaningtuti.