EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai Pemanfaatan gas bumi untuk sektor transportasi masih rendah. Padahal cadangan gas di tanah air cukup besar. Program diversifikasi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG) utamanya di sektor transportasi perlu diperkuat.
"Pemanfaatan gas bumi domestik masih rendah. Porsi gas bumi dalam national energy mix kita saat ini hanya 19 persen. Sebaliknya porsi BBM sangat mendominasi yaitu 42 persen. Selebihnya porsi batubara dan energi terbarukan masing-masing sebesar 34 persen dan 5 persen Target KEN dan RUEN tahun 2025, porsi gas bumi ditingkatkan menjadi 22 persen dan minyak bumi diturunkan jadi 25 persen," ujar Kepala Biro Komunikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sujatmiko, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, pada Jumat (21/4).
Ia menerangkan cadangan terbukti gas bumi Indonesia relatif besar (101 Triliun Cubic Feet). Dengan tingkat produksi seperti saat ini, maka usia cadangan tersebut dapat bertahan hingga 42 tahun (jika diasumsikan tidak ada temuan cadangan baru). Usia tersebu, kata dia, t jauh lebih panjang dibandingkan minyak bumi yang hanya dapat bertahan sekitar 11 tahun.
Jatmiko menuturkan untuk mendorong peningkatan pemanfaatan gas, Pemerintah membangun stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) dengan pembiayaan APBN sejak tahun 2011. Bagi konsumen, pemanfaatan BBG lebih ekonomis karena harganya lebih murah dibandingkan BBM. Selain lebih ekonomis, BBG juga lebih 'bersih' karena emisi gas buangnya yang lebih ramah lingkungan.
Namun, pemanfaatan gas di sektor transportasi tersebut belum sepenuhnya optimal. Salah satu penyebabnya adalah masih terbatasnya jumlah SPBG. Sehingga, program diversifikasi BBM ke BBG di sektor transportasi perlu diperkuat dengan upaya terobosan.
Menteri ESDM baru saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 25 tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan. Permen yang diundangkan tanggal 3 April 2017 tersebut, mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di daerah tertentu wajib menyediakan sarana pengisian BBG jenis CNG paling sedikit 1 dispenser.
"Kewajiban 1 SPBU wajib punya 1 dispenser CNG pada daerah tertentu adalah terobosan agar sarana pengisian gas untuk transportasi bertambah signifikan. Dan akan dilakukan secara bertahap sesuai roadmap. Untuk mensukseskan program besar, perlu kebijakan besar," ujar Jatmiko.
Dalam rangka implementasi hal tersebut, Kementerian ESDM akan mengeluarkan roadmap yang diantaranya memuat wilayah penyediaan dan pendistribusian CNG, sasaran pengguna CNG, dan volume pendistribusian CNG.
Jumlah SPBU Pertamina dan non Pertamina tahun 2016 tercatat sebanyak 6.875 unit. Sedangkan jumlah SPBG hanya sekitar 68 unit. Untuk mempercepat program diversifikasi tersebut, Kementerian ESDM juga akan memberikan bantuan konverter kit dan pemasangannya secara gratis kepada kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum.