Selasa 25 Apr 2017 09:57 WIB

Pelaku Usaha Bidang HTI di Sumsel Sepakat Cegah Karhutla

Red: Hazliansyah
Ilustrasi Kebakaran Hutan
Foto: Antara
Ilustrasi Kebakaran Hutan

EKBIS.CO, PALEMBANG -- Para pelaku usaha di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Polda Sumsel sebagai keseriusan upaya pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Sumatera Selatan adalah salah satu provinsi yang terkena dampak paling parah pada Karhutla 2015 lalu.

Bertempat di Polda Sumsel, penandatanganan MoU ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah unit industri Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas, PT. OKI Pulp & Paper Mills beserta perusahaan pemasoknya.

Pihak OKI Pulp & Paper diwakili oleh Suhendra Wiriadinata selaku Direktur PT. OKI Pulp & Paper Mills, sedangkan tujuh perusahaan pemasok diwakili para direktur utama masing-masing perusahaan. Dari pihak Polda diwakili jajaran Polda Sumsel beserta para Kapolres yang bertugas di daerah operasional perusahaan.

“Penanganan dan pencegahan kebakaran hutan membutuhkan sinergi semua pihak. Oleh karena itu, kami menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumsel atas penandatanganan MoU ini,” ungkap Suhendra Wiriadinata Direktur APP Sinar Mas dalam keterangan tertulis.

Dalam MoU ini disebutkan bahwa Polda Sumsel turut berperan aktif dalam berbagai upaya pecegahan dan penanggulangan pada kawasan daerah rawan kebakaran, baik secara kuratif maupun preventif. Upaya ini termasuk di dalamnya adalah memberikan dukungan pembinaan teknis penyelenggaraan pengamanan, penyelamatan hutan dan lahan HTI serta milik masyarakat sekitar dari penyebab bahaya kebakaran.

Polda Sumsel juga akan membantu melakukan edukasi kepada masyarakat, menempatkan pos-pos pemantau serta melakukan patroli di daerah rawan karhutla. Secara teknis, Polda Sumsel akan terlibat dalam pembuatan sekat kanal dan embung dengan cara gotong royong, serta melakukan pemetaan terhadap areal rawan karhutla pada kawasan berbatasan dengan areal konsesi perusahaan.

Yang terakhir, Polda Sumsel juga berkewajiban menjalin koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait tentang pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Sedangkan dari pihak perusahaan, diwajibkan untuk melengkapi persyaratan administrasi legalitas badan hukum, perijinan usaha (termasuk data-data terkait area HTI), juga surat permintaan bantuan pengamanan, pencegahan dan penanggulangan karhutla kepada Polda Sumsel.

Perusahaan bertanggung jawab akan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla berupa baliho, imbauan media cetak/elektronik, edukasi masyarakat dan pelatihan-pelatihan.

Perusahaan juga melaksanakan koordinasi secara fungsional dan proporsional dengan Polda Sumsel mulai dari tingkat Polsek sampai Polres, serta memberikan informasi kepada Polda Sumsel terhadap hal-hal yang berpotensi menyebabkan karhutla.

Penandatanganan MoU ini sekaligus menjadi langkah nyata atas tindak lanjut Rapat Koordinasi Khusus yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Negara pada bulan Januari lalu tentang pengendalian karhutla yang meliputi wilayah Provinsi Jambi, Riau, Sumsel, Kalbar, Kalsel dan Kaltim.

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan pemaparan Kepala BMKG Provinsi Sumsel terkait prediksi perkiraan cuaca di wilayah Provinsi Sumsel pada 3 bulan ke depan di tahun 2017, serta pemaparan Badan Restorasi Gambut RI yang diwakili Deputi Penelitian dan Pengembangan Dr. Haris Gunawan yang membahas kebijakan Pemerintah dalam tata kelola lahan gambut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement