EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendorong pembentukan bank wakaf ventura dalam waktu dekat. Meski sempat muncul kabar bahwa peluncuran bank wakaf ventura ditargetkan Juli 2017 mendatang, OJK mengklarifikasi bahwa perizinan untuk bank wakaf ventura belum diterima. OJK juga menyebutkan bahwa peluncuran bank wakaf ventura belum bisa dilakukan di paruh pertama tahun ini.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Edy Setiadi menjelaskan, melalui bank wakaf nantinya maka dana wakaf merupakan salah satu hal yang diberdayakan sebagai modal. Nantinya, dana wakaf dimanfaatkan melalui ventura wakaf, termasuk untuk wakaf tanah atau wakaf dalam bentuk uang. Edy menyebutkan, kondisi yang terjadi di Indonesia, terdapat cukup banyak tanah wakaf yang idle atau belum produktif. Hal inilah yang kemudian akan disasar bank wakaf, dengan mendorong produktivitas tanaf wakaf.
"Kombinasikan wakaf uang dengan tanah. Katakanlah dibangun perumahan, hotel, perkantoran. Dari tanah yang tidak hasilkan uang, akan hasilkan berlipat sekali. Pemilik wakaf akan rasakan hasilnya," ujar Edy, di Jakarta, Selasa (25/4).
Edy menyebutkan, bank wakaf nantinya akan diposisikan sebagai penghubung antara wakaf uang dan tanah tanpa masuk ke dalam pembiayaan UKM. Alasannya, bila bank wakaf masuk ke depan pembiayaan UKM, maka bukan sepenuhnya dana ventura. "Dana ventura itu equity participation (partisipasi setara)," katanya.
Selain itu, menurutnya tanah wakaf nantinya bisa dikelola oleh perusahaan yang memerlukan manajer dari bank wakaf. Bahkan, bank wakaf sendiri bisa berperan sebagai manajer dalam pengelolaan tanah wakaf. Tanah wakaf nanti akan dibuat bermanfaat seperti dikelola sebagai pasar yang di dalamnya memfasilitasi UKM yang dimodali oleh Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Bank wakaf bermitra, KUR serta atau simpan dana di situ. Untuk kembangkan satu tempatnya. Kenapa dana ventura gagal? Karena dia bersaing dengan bank. Sumber dari bank, pembiayaan, yang akan sulit ya mereka," ujar Edy.
Pakar ekonomi Islam Irfan S Beik menilai, gagasan bank wakaf sebetulnya merupakan bentuk optimalisasi potensi wakaf yang belum termanfaatkan. Padahal menurutnya, wakaf bisa saja menjadi mesin pertumbuhan ekonomi umat yang luar biasa. Hanya saja, kata Aziz, saat ini masih banyak potensi wakaf yang idle yang belum bisa dimanfaatkan dengan baik secara ekonomi.
"Ini butuh bantaun dari sisi sumber dana yang digunakan untuk akselerasi aset wakaf yang idle. Di antara pilihannya, bank wakaf ventura ini," kujar Irfan.
Peneliti Ekonomi Syariah SEBI School of Islamic Economics Aziz Setiawan menambahkan, sesuaia prinsip perusahaan modal ventura syariah (PMVS), maka produk dan jasa yang ditawarkan bank wakaf ventura akan mengikuti aturan OJK tentang PMVS. "Secara nature bisnis PMVS harus membiayai pasangan usaha (UMKM) dengan skema penyertaan dan bagi hasil," katanya.
Ia mencatat, baru ada empat PMVS di Indonesia yang berjalan dengan kapasitas terbatas. Padahal, menurutnya keberadaan PMVS sangat penting karena cara kerjanya akan ikut mendampingi aspek manajemen, produksi, pemasaran dari UKM yang bersangkutan. "Skema pembiayaanya tentu yang tepat adalah partnership atau dalam syariah bisa musyarakah atau mudharabah," katanya.
Baca juga: Pembentukan Bank Wakaf Ventura Tunggu Kebijakan Menteri Agama