EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kemas Danial mengusulkan kepada pemerintah perlu dilakukan pembenahan sistem pembiayaan pada sektor Koperasi dan UMKM. Menurut Kemas pembiayaan KUMKM selama ini tidak efektif karena terjadi tumpang tindih kewenangan.
Usulan itu disampaikan Kemas Danial dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Skema Baru Bagi Pembiayaan UKM" di kantor Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Jakarta, Selasa (25/4). "Sehingga tidak ada duplikasi. Masa LPDB kasih, di BUMN kasih, yang lain juga kasih. Ini kan jadinya tidak efektif," ucap dia berdasarkan rilis yang diterima republika.co.id.
Kemas mengatakan pembenahan sistem pembiayan KUMKM ini bisa diwujudkan dengan dibentuknya satu badan khusus yang merupakan gabungan beberapa lembaga yang selama ini menangani masalah pembiayaan KUMKM. Seperti PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan LPDB. Badan ini akan diberi nama Badan Pembiayaan Mikro Indonesia yang berada di bawah Presiden Jokowi.
"Kita harus punya gagasan yang sama, kita harus satu di bawah presiden akan mudah kontrol terhadap lembaga pembiayaan UKM. Karena itu, tolong (KEIN) sampaikan ke bapak presiden pembiayaan tidak efisien yang perlu kita benahi," kata Kemas.
Kemas mengungkapkan bahwa usulan LPDB menjadi sebuah badan khusus sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi, namun hingga kini belum direspon. Tanpa berbentuk badan, LPDB tidak akan bisa bergerak cepat dalam menyalurkan pembiayaan untuk UMKM, karena terkendala tidak memiliki kantor unit layanan di daerah untuk menjangkau masyarakat.
"Kenapa itu terjadi karena LPDB ini tidak punya cabang. LPDB ada kluster tiga, sehingga kami bentuk tim task force (satgas)," ujar Kemas.
Sejak 2016 ini pihaknya telah membuka dua kantor Satgas Monitoring dan Evaluasi di dua kota. Yaitu, Surakarta (dengan wilayah kerja Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta) dan Makassar (Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat). Tahun ini satgas ditargetkan akan terbentuk di tiga kota, yakni Medan, Bali dan Samarinda.
Sesuai dengan UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, Kementerian Koperasi dan UKM masuk dalam Kementerian yang mengurusi pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah sehingga tidak memiliki kantor wilayah di daerah. Hal ini pula yang menyebabkan LPDB sebagai satuan kerja dari Kementerian Koperasi dan UKM, tidak diperkenankan untuk membuka kantor cabang di daerah.