Rabu 26 Apr 2017 18:14 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Penggunaan Lahan Gambut

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Angga Indrawan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah akan menyiapkan aturan baru bagi industri yang akan menggunaan lahan gambut sebegai tempat usaha. Aturan ini akan menguatkan aturan yang telah ada seperti yang tercantum dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2016.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, peraturan ini akan berbeda dengan kebijakan mengenai restorasi lahan gambut. Aturan baru ini akan lebih pada pegaturan standar dan cara main penggunaan lahan gambut.

"Ini lebih pada apa yang harus dipenuhi supaya aspek lingkungan (lahan gambut) terjaga," kata Darmin usai menggelar rapat mengenai lahan gambut di Kantor Presiden, Rabu (26/4).

Aturan ini masih akan dibahas di masing-masing Kementerian dan Lembaga, tapi akan lebih tertuju pada prinsip lingkungan di kawasan industri sehingga lahan tetap terpelihara dengan baik. Aturan main ini diharap bisa membuat lahan tidak harus selalu direstorasi ketika selesai digunakan.

Ketua Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead mengatakan, restorasi yang dilakukan pihaknya sejauh ini berjalan baik. Keberadaan PP mengenai penggunaan lahan gambut pun dinilia telah baik untuk menjaga agar kawasan tersebut tidak rusak parah.

"Kalau PP ini sudah final, tidak ada revisi," ujarnya.

Menurut Nazir, terdapat sejumlah pelaku usaha yang menggunakan lahan gambut tidak setuju dengan salah satu pasal dalam PP ini yang mengharuskan batas air bawah permukaan mencapai 40 centimeter (cm). Mereka berharap agar pasal ini direvisi karena membuat usaha sawit yang dijalankan tidak menghasilkan produksi secara optimal.

Namun, hal ini tidak dimungkinkan karena sejumlah perusahaan lain menilai bahwa aturan ini tidak membuat usaha mereka gulung tikar. Bahkan lebih banyak manfaat yang dapat dirasakan dalam jangka waktu panjang. Meski terdapat pohon yang lebih kecil karena air yang terserap tidak banyak, tapi produksi sawit tetap berjalan. Kondisi batas air di permukaan ini pun membuat lahan tidak mudah kering ketika musim kemarau tiba. Jika batas air dibawah 60 cm, bisa jadi ketika musim kemarau kondisi batas air akan terjun hingga satu meter lebih.

"Usaha tetap jalan, dan mereka tidak akan kena hukum perdata ataupun pidana karena lahan gambutnya terbakar. Ini jadi keuntungan tersendiri bagi perusahaan," paparnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement