EKBIS.CO, PONTIANAK -- Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih menegur manajemen Carrefour Pontianak karena memajang produk Gulaku dengan harga melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Dari hasil sidak yang kita lakukan di Carrefour Pontianak ini kita menemukan adanya produk gula pasir yang dijual dengan harga melebihi HET yang ditetapkan Kementrian Perdagangan. Kita sudah minta kepada manajemen Carrefour Pontianak untuk tidak memajang gula tersebut, atau kita bisa mencabut izin operasionalnya," kata Karyanto, saat melakukan sidak di Carrefour Pontianak, Rabu malam (26/4).
Dia menjelaskan, Kementerian Perdagangan telah menetapkan HET gula se-Indonesia adalah Rp 12.500 perkilogram. Namun, gula pasir yang dipajang dengan merek Gulaku tersebut dipatok dengan harga Rp 9.500 per setengah kilogram.
Menurutnya, Kementerian Perdagangan tidak pernah melarang menjual gula pasir dengan kemasan yang ditentukan oleh pemasok. Namun, harga yang diperjualkan kepada masyarakat tidak boleh melebihi HET yang telah ditentukan.
"Jadi, kalau mau jual dengan harga tinggi silakan saja, asal jangan di Indonesia. Kita juga sudah memanggil pemilik Carrefour sebelumnya untuk membahas hal ini, sehingga jika masih ada barang kebutuhan pokok yang dijual melebihi HET yang ditentukan, kita tidak akan segan-segan untuk mencabut izin operasionalnya," ujarnya.
Karyanto mengatakan, peringatan itu tidak hanya diberikan kepada Carrefour Pontianak atau pasar modern lainnya, namun juga berlaku untuk semua pedagang yang ada di seluruh Indonesia. "Tidak peduli jual di daerah mana pun, selagi di Indonesia, harganya harus seragam dengan HET Rp 12.500. Tidak ada alasan mengenai jarak daerah karena di Papua saja bisa menjual gula dengan harga Rp 12.500, apa lagi daerah lainnya," katanya.
Tidak hanya gula, dirinya juga mengingatkan agar pemilik pasar modern yang menjual kebutuhan pokok seperti daging, telur, Minyak Goreng dan lainnya untuk menjual sesuai dengan HET yang ditentukan Kementerian Perdagangan. "Seperti harga daging sapi, silakan saja dijual dengan kemasan beranekaragam, mau perseratus gram, persetengah kilogram, tidak masalah, yang penting harga perkilogramnya Rp 80 ribu. Ini berlaku untuk seluruh Indonesia," kata Kayanto.
Demikian untuk produk minyak goreng, semua penjual harus menjualnya dengan HET Rp 11 ribu per kilogram. Jika pemasok kehabisan produk minyak goreng dalam kemasan plastik satu kilogram, maka pemasok harus menjual kemasan botol dengan ukuran 1 kilogram dengan harga tetap Rp 11 ribu.
"Kita tidak akan main-main untuk harga kebutuhan pokok ini karena ini sudah disepakati bersama dan dituangkan dalam ketetapan Kementrian Perdagangan. Seperti Carrefour Pontianak, jika dalam satu minggu tidak menurunkan produk gula kemasan setengah kilogram dengan harga Rp 9.500 tadi, maka, izin operasionalnya harus siap dicabut," katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalimantan Barat, Muhammad Ridwan mengatakan akan melakukan pengecekan kembali untuk setiap pasar modern yang ada di Pontianak dan memaksimalkan sosialisasi terkait Peraturan HET produk sembako di Kalimantan Barat.
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement