EKBIS.CO, BANDUNG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menertibkan aset di Desa Gadobangkong Km 143 + 800 sampai dengan Km 144 + 300, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (4/5). Penertiban aset ini dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menjalankan kereta cepat Jakarta - Bandung.
Manajer Humas PT KAI Daop 2, Joni Martinus, penertiban kali ini difokuskan pada perapihan dan pembongkaran terhadap bangunan di lokasi aset milik PT KAI. Terdapat 69 bangunan milik warga yang berada di lokasi tersebut.
"Masih ada 3 bangunan yang utuh dan 66 bangunan telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, kita menargetkan selesai hari ini ” kata Joni.
Menurutnya, penertiban aset PT KAI ini harus dilaksanakan karena lahan tersebut termasuk trase yang akan dilewati kereta cepat. Di mana masih banyak dihuni oleh warga sekitar.
Di wilayah Gadobangkong sendiri ia mengungkapkan ada 124 bangunan yang terdampak. Setelah dibongkar 69, sisanya juga akan ditertibkan dalam waktu dekat. “Sisanya sebanyak 55 bangunan akan kami tertibkan dalam waktu dekat ini,” ucapnya.
Proyek kereta cepat Jakarta - Bandung berdasar pada Perpres Republik Indonesia No. 107 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta - Bandung. Jalur kereta cepat sepanjang 142 kilometer tersebut melewati beberapa wilayah termasuk aset PT KAI di wilayah Daop 2 Bandung. Untuk itu, Daop 2 terus melakukan sosialisasi dan penertiban lahan PT KAI yang masuk pada trase pembangunan jalur kereta cepat tersebut.