Selasa 09 May 2017 00:17 WIB

Arcandra Jelaskan Alasan Terbitnya Permen Pengembalian Investasi Hulu Migas

Rep: frederikus bata/ Red: Budi Raharjo
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)
Foto: AP PHOTO
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peraturan mengenai mekanisme pengembalian investasi pada kegiatan hulu minyak dan gas bumi. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menjelaskan alasan dibalik terbitnya Permen Nomor 26 Tahun 2017  tersebut.

Arcandra menerangkan, selama ini hampir semua lapangan-lapangan yang kontraknya bakal berakhir, cenderung sepi peminat investasi.  Dengan begitu, ia melihat dampaknya berupa penurunan produksi. "Rokan, Mahakam, ONWJ, yang bakal berakhir kontraknya, production pasti menurun," ujar Arcandra dalam diskusi di Gedung City Plaza, Jakarta, Senin (8/5).

Ia mengatakan pemerintah menginginkan volume produksi lapangan-lapangan tersebut tetap sama. Kemudian keluarlah aturan tersebut. Permen ini ditujukan untuk menjaga kewajaran tingkat produksi dan optimalisasi penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas.

Berdasarkan data Kementerian ESDM aturan itu menyatakan kontraktor wajib menjaga kewajaran tingkat produksi minyak dan gas bumi sampai berakhirnya masa kontrak kerja sama. Untuk itu, kontraktor harus melakukan investasi pada wilayah kerja.

Adapun dalam rangka investasi kontraktor tersebut, SKK Migas memberikan persetujuan terhadap rencana kerja dan anggaran untuk kontrak kerja sama yang menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi, atau rencana kerja untuk kontrak kerja sama yang menggunakan kontrak bagi hasil gross split. "Untuk itu saya bilang kita bikin permen kalau KKKS exisiting mau investasi silahkan sampai detik terakhir, dan kita akan jamin investasi akan kembali," ujar Arcandra.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement