EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, era keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan akan terjadi di seluruh dunia dan tidak ada tempat bersembunyi untuk penghindaran pajak.
"Kita tekankan bahwa keterbukaan informasi ini adalah level of playing field sedunia. Sehingga kalau anda tanyakan, kemana orang mau memindahkan rekeningnya? Di negara lain juga sama aturannya," kata Darmin dalam jumpa pers mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di Jakarta, Kamis (18/5).
Darmin mengatakan Indonesia berkomitmen untuk ikut serta dalam implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEOI), dan karenanya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Perppu ini akan didukung oleh peraturan turunan, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan memberikan penjelasan mengenai tata kelola maupun protokol implementasi AEOI, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan data nasabah bagi kepentingan pribadi.
"Saya kira ini penting, harus ada aturan main, bahwa siapapun aparat pajak, demi semua data terkait perpajakan seseorang atau perusahaan, wajib dirahasiakan. Sehingga kemungkinan penyalahgunaan, dikurangi atau dihilangkan sama sekali," kata Darmin.
Ia menegaskan kerahasiaan data perbankan untuk kepentingan perpajakan ini sangat penting, karena tidak boleh disalahgunakan, apalagi hal itu telah ditegaskan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan oknum pembocor rahasia bisa dituntut dengan hukuman pidana.
"Di UU KUP ada pasal yang mengatur bahwa petugas pajak wajib merahasiakan. Kalau dilanggar, pidananya ada," ujar mantan Direktur Jenderal Pajak ini.