EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk akan melibatkan pihak ketiga untuk mengelola aset kredit bermasalahnya. Mitra kerja yang dipilih adalah perusahaan yang memiliki pengalaman untuk mengelola aset kredit bermasalah dari Bank BTN.
Diharapkan dengan keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan aset tersebut, Bank BTN bisa lebih efisien dan perolehan hak subrogasi untuk Perum Jamkrindo dapat diproses dengan baik. Kesepakatan itu dicapai setelah kedua pihak menandatangani Nota Kesepahaman dengan Perum Jamkrindo tentang optimalisasi penyelesaian hak subrograsi penjamin atas perjanjian kerjasama penjaminan KPR Sejahtera.
Nota kesepahaman tersebut menjadi dasar bagi Bank BTN untuk mempercepat penyelesaian perolehan hak subrograsi yang merupakan penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang telah membayar kewajiban debitur kepada kreditur. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Direktur Utama Bank BTN Maryono, dan Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S. Anwar Selasa (23/5). “Ruang lingkup dari kerjasama ini adalah penunjukan mitra kerja untuk mengelola aset bermasalah agar lebih efisien,” kata Maryono melalui keterangan tertulisnya.
Di waktu yang sama juga dilakukan penandatanganan MOU antara PT Jamkrindo Syariah dengan Dana Pensiun BTN dan Yayasan Kesejahteraan Pensiun BTN. MOU yang ditandatangani Ketua YKP BTN Viator Simbolon, Direktur Dapen BTN Saut Pardede, dan Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah Kadar Wisnuwarman tersebut merupakan kesepakatan untuk mendirikan anak perusahaan.
PT Jamkrindo Syariah bersama dengan dua perusahaan yang terkait dengan Bank BTN tersebut menginisiasi pendirian perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset ataupun penyertaan modal. Perusahaan tersebut kelak mengelola piutang dan agunan dari kreditur atau perusahaan penjamin lainnya. Target pendirian perusahaan pengelolaan aset diusahakan pada Juni 2017.