EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan financial technology (Fintech) untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Peneliti Eksekutif Senior dari Tim Pengembangan Sektor Pasar Keuangan OJK Hendrikus Passagi menyatakan, penyaluran KUR oleh Fintech masih menunggu kebijakan pemerintah. OJK mengaku sudah siap dengan infrastruktur Fintech lending.
"Faktanya, sekarang juga sudah ada Fintech lending yang saat ini sudah salurkan pinjaman ultra mikro seperti Fintech lending Amartha," ujar Hendrikus kepada Republika.co.id, Kamis (25/5).
Menurutnya, bisa atau tidaknya KUR disalurkan oleh Fintech sepenuhnya bergantung pada pemerintah, karena fasilitas KUR mengandung unsur subsidi bunga yang dianggarkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sehingga berhubungan dengan aspek keuangan negara.
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran KUR oleh Fintech nanti mengikuti Peraturan OJK 77 Tahun 2016, lalu untuk mekanisme khususnya tetap mengikuti kebijakan pemerintah. Dengan begitu dipastikan akan tepat sasaran.
"Sebagai catatan, seluruh aktivitas assesment calon penerima pinjaman dan catatan pelunasan pinjaman terekam secara lengkap dalam database yang secara online dan real time dapat terhubung ke pusat database pemerintah," kata Hendrikus. Dengan demikian, pemerintah bisa mengetahui perkembangan, sebaran, serta kinerja KUR di seluruh wilayah Indonesia, termasuk validitas status penerima KUR Fintech.
Menurutnya, kehadiran teknologi dan informasi memungkinkan uji karakter dan kapasitas calon peminjam dilakukan secara elektronik tanpa harus bertatap muka. Dengan begitu prosesnya pun akan sangat cepat dan mendorong velocity of money atau perputaran uang di level akar rumput. "Diharapkan mampu perbaiki pemerataan kesejahteraan," kata Hendrikus.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I Edy Setiadi mengatakan, penyaluran KUR oleh perusahaan Fintech baru wacana. "Masih dalam brainstorming. Nanti kalau sudah ada kejelasan kita jawab," ujarnya.