Kamis 25 May 2017 16:59 WIB

Satgas Pangan Kembali Amankan 1.420 Ton Gula Kristal

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Nidia Zuraya
Proses produksi gula dalam pabrik (ilustrasi)
Foto: fxcuisine.com
Proses produksi gula dalam pabrik (ilustrasi)

EKBIS.CO,  SEMARANG -- Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah kembali mengamankan 1.420 ton gula kristal putih. Ribuan ton gula ini diamankan dari dua gudang berbeda di wilayah Kecamatan Ngawen dan Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis (25/5).

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova mengatakan, ribuan ton gula kristal yang diamankan di Blora ini merupakan hasil pengembangan dari temuan penimbunan 35 ton gula kristal putih oleh Satgas Pangan, oleh PT KMP di Kabupaten Kendal, baru- baru ini.

"Bahkan pemilik ribuan ton gula kristal putih ini juga sama, LK atau direktur utama PT KMP," ujarnya, di Semarang, Kamis (25/5).

Menurut Djarod, tim Satgas Pangan Ditreskrimsus yang didukung aparat Polres Blora menemukan 133 ton gula kristal putih merek Gendhis ini tersimpan disebuah gudang di Dusun Sambiroto, RT 06/ RW 01 Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, pada Kamis (25/5) pukul 01.30 WIB.

Berdasarkan keterangan pemilik gudang, Abdul Cholil, gudangnya tersebut disewa selama dua tahun oleh David, mantan karyawan PT GMM (produsen gula kristal putih ini) untuk dijadikan gudang gula kristal putih.

Selanjutnya, masih kata kabidhumas, pada pukul 09.20 WIB, tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah kembali menemukan 1.107 gula kristal putih merek Gendhis di sebuah gudang lain, di wilayah RT 01/ RW 01 Desa Ngurah Harjo.

Slamet, selaku pemilik gudang ini juga mengaku disewa dua tahun oleh David untuk dijadikan gudang produksi PT GMM. Karena David belum diketahui keberadaannya, tim melakukan upaya paksa pembongkaran kedua gudang tersebut dan memasang garis polisi.

"Untuk kepentingan pengamanan barang bukti, maka tim melakukan upaya paksa melakulan pembongkaran kunci gudang. yang disaksikan oleh pemilik gudang dan aparat desa setempat," tandas Djarod.

Ia menambahkan, saat ini barang bukti tersebut telah diamankan dengan memasang garis polisi. Barang bukti ini juga dititipkan kepada masibg- masing pemilik gudang. 

"Selanjutnya tim Satgas Pangan membuat Tanda Terima dan Penitipan Barang serta Pemeriksaan di Mapolsek Ngawen Blora," tandasnya.

Disinggung proses penanganan terhadap dugaan penimbunan gula kristal putih ini, Djarod mengungkapkan polisi telah memeriksa LK sebagai saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menvamankan 35 ton gula kristal putih tak ber SNI dari PT KMP di Kecamatan Kaliwungu, Kendal. Ratusan ton gula kristal putih ini diduga sengaja ditimbun untuk dijual kepasaran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement