EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana mengatur batas kepemilikan dan porsi asal produk yang dijual di minimarket. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, perekonomian Indonesia kini didorong oleh konsumsi masyarakat. Hal ini berbeda dengan kondisi dua dekade lalu di mana industri manufaktur, pertanian, dan perdagangan masih menjadi pendorong utama.
Darmin menyebutkan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara detail operasional minimarket agar tidak menggilas keberadaan pasar tradisional.
"Hebat sekali kita tidak boleh menghambat karena perkembangannya mengejutkan tidak ada negara lain seperti itu di dunia. Kita perlu rambu-rambu. Makanya dia perlu kerjasama dengan dunia usaha itu sendiri. Bukan hanya sekadar kebijakan abstrak," ujar Darmin di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta, Selasa (30/5).
Meski begitu, Darmin menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin membunuh pertumbuhan minimarket yang juga berperan besar dalam mendorong konsumsi masyarakat. Catatan pemerintah, 65 persen minimarket yang tersebar di seluruh Indonesia saat ini masih dioperasikan oleh badan usaha besar, termasuk pemiliki ritel sendiri seperti jaringan Indomaret dan Alfamart. Sementara 35 persen sisanya dioperasikan oleh perseorangan atau oleh masyarakat yang membeli hak waralaba. Pemerintah, kata Darmin, ingin memperluas minimarket yang dikelola oleh masyarakat sendiri agar pemerataan bisa dirasakan betul di daerah.
"Semacam franchise kan? Itu kita akan bikin aturan itu jadi jangan lagi dilampaui (jumlah yang dikelola sendiri oleh perusahaan)," kata Darmin.
Tak hanya itu, Darmin mengatakan, pemerintah juga ingin memastikan aturan mengenai batasan berapa persen produk yang mereka jual berasal dari produk dalam negeri termasuk produk dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Ia mengatakan bahwa pemerintah ingin memastikan UKM masih memiliki tempat untuk memasarkan produknya. Mengenai Perpres yang akan mengatur detail soal operasional minimarket, Darmin mengatakan saat ini prosesnya masih berada di Kementerian Perdagangan. "Meski kita masih ada PR untuk bantu standardisasi BPOM," katanya.
Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Pasar Modal BKPM Azhar Lubis menambahkan, sebetulnya pemerintah ingin ada penegasan aturan untuk menyelamatkan pasar tradisional dan UKM. Namun ia juga mengakui bahwa saat ini sudah ada aturan Kemendag, yaitu Permendag nomor 70 tahun 2014 yang mengatur batasan-batasan soal operasional minimarket.
“Sekarang sudah ada aturan Kemendag, yang menyebut 80 persen barang yang dijual harus menyerap produk lokal dan UKM. Barangkali Menko ingin ada penegasan saja," ujar Azhar.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016, ritel memiliki kontribusi 15,24 persen terhadap total PDB dan menyerap tenaga kerja sebesar 22,4 juta atau 31,81 persen dari tenaga kerja nonpertanian. Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey menyebutkan, ritel haruslah mampu mendaptasi perkembangan yang terjadi di masyarakat . "Situasi Ritel di Indonesia saat ini telah dan akan terus bertransformasi sejak dikeluarkannya UU Perdagangan No.7/2014 tentang Perdagangan Ritel Modern (Toko Swalayan) yang terdiri dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Wholeseller, Department Store/Speciality Store, serta Ritel Tradisional (Pasar Rakyat)," ujar Roy.