Senin 05 Jun 2017 17:18 WIB

Perbanas: Bank tak Laporkan Mutasi Rekening, Hanya Saldo

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Nur Aini
Dirut bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan paparan laporan keuangan Bank mandiri triwulan I 2017 di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (25/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dirut bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan paparan laporan keuangan Bank mandiri triwulan I 2017 di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (25/4).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas perpajakan di Indonesia akan leluasa bisa mengintip data nasabah terkait kepatuhan pajak. Bahkan, kantor pajak akan menerima laporan secara otomatis dari perbankan atas data keuangan nasabah. Hal ini sejalan dengan keikutsertaan Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis yang diikuti oleh 100 negara di dunia.

Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Kartiko Wirjoatmodjo mengingatkan bahwa nasabah pada prinsipnya tidak perlu khawatir. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, maka batas minimal saldo yang harus dilaporkan perbankan kepada otoritas pajak setiap April adalah Rp 200 juta. Itu pun, kata Tiko, didasarkan pada saldo akhir tahun saja, bukan mutasi rekening.

"Masih ada salah paham, bahwa banyak yang mengira bahwa yang dibuka (informasinya) adalah mutasi rekening. Terpenting adalah saldo akhir tahun. Saya rasa kalau informasi itu dijelaskan secara spesifik saya rasa nasabah tidak akan khawatir," kata Tiko dalam konferensi pers bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (5/6).

Tiko, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri, menjelaskan bahwa secara prinsip kebijakan pertukaran informasi keuangan didukung oleh kelangan perbankan. Apalagi, ujarnya, kebijakan ini berlaku secara resiprokal dengan negara-negara lain yang juga menjalankan AEoI (Automatic Exchange of Information). Artinya nasabah akan berpikir ulang untuk melakukan penghindaran pajak dengan cara memindahkan simpanannya ke luar negeri. Menurutnya, pemidahan rekening ke luar negeri juga akan dilaporkan oleh otoritas pajak di negara yang bersangkutan kepada Indonesia.

"Poin lainnya, terkait dengan proses informasi, tentunya pelapor ini perlu MAS (Management Accounting System) yang handal sehingga ada tim lanjutan antara DJP dan Perbanas sehingga data yang dibuka benar-benar terjaga kerahasiannya," kata Tiko.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, seluruh penerapan keterbukaan informasi keuangan akan memanfaatkan sistem teknologi informasi yang mengacu pada standar OECD. Ia berjanji, seiring dengan implementasi aturan ini di lapangan, pemerintah akan terus melakukan perbaikan disiplin kinerja, tingkat kepatuhan terhadap teknis, dan standar operasi prosedur.

"Kami tidak bertujuan mencari dan memburu kepada seluruh akun, sehingga masyarakat luas tidak perlu khawatir. Kalau Anda atau ada wajib pajak menerima surat dari DJP Anda datang ke kantor pajak untuk klarifikasi. Kami juga ada usulan bentuk call center termasuk sistem aduan," ujar Sri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement