EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh diberikan H-7 atau sepekan sebelum Lebaran. Menurutnya, pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
"Serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta, Rabu (7/6).
Berdasarkan Permenaker Nomor 6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Sedangkan terkait besarnya jumlah THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan diberikan pada pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.