Rabu 07 Jun 2017 13:18 WIB

Menteri Hanif: Tunjangan Hari Raya Diberikan Selambatnya H-7

Rep: Santi Sopia/ Red: Nur Aini
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh diberikan H-7 atau sepekan sebelum Lebaran. Menurutnya, pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.

"Serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta, Rabu (7/6).

Berdasarkan Permenaker Nomor 6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Sedangkan terkait besarnya jumlah THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan diberikan pada pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

            

Sementara pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal  satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan  secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

            

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

          

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement