Rabu 07 Jun 2017 22:53 WIB

Pelaporan Batas Saldo Rekening Dinaikkan Jadi Rp 1 Miliar

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Teller Bank Tabungan Negara (BTN) menghitung uang rupiah di Banking Hall Bank BTN, Jakarta, Kamis (9/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Teller Bank Tabungan Negara (BTN) menghitung uang rupiah di Banking Hall Bank BTN, Jakarta, Kamis (9/7).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mengubah batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan oleh perbankan kepada otoritas pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan batas saldo menjadi Rp 1 miliar, dari batas sebelumnya yakni Rp 200 juta. Artinya, dalam kebijakan keterbukaan informasi keuangan yang akan berjalan tahun 2018 mendatang, perbankan harus melaporkan data nasabah yang memiliki saldo di atas Rp 1 miliar.

Dalam rilisnya, Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa pemerintah mendengar dan mempertimbangkan seluruh pemangku kepentingan atas terbitnya Peraturan Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini pekan lalu diterbitkan sekaligus sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya," demikian pernyataan resmi Kementerian Keuangan dalam rilisnya.

Kepala Biro KLI Nufransa Wira Sakti menyebutkan bahwa pemerintah mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program Amnesti Pajak, serta data pelaku usaha. Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

Keputusan ini sekaligus memangkas jumlah rekening yang harus dilaporkan oleh perbankan. Bila sebelumnya dengan batasan minimum saldo Rp 200 juta terdapat 2,3 juta rekening yang bakal "terjaring", maka dengan batasan saldo yang naik menjadi Rp 1 miliar maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan sebanyak 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat.

"Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenakan pajak," tulis Kemenkeu dalam rilisnya.

Kementerian Keuangan menyebutkan, tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional.  Sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran infomasi keuangan dengan negara lain.

Pemerintah, janji Kemenkeu, menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada DJP. Kementerian Keuangan juga menyebutkan bahwa petugas Direktorat Jenderal Pajak yang membocorkan rahasia Wajib Pajak atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan dikenakan sanksi pidana sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement