Selasa 13 Jun 2017 16:00 WIB

Pedagang Pasar Dapat Mengakses Barang Langsung ke Produsen

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang sedang melayani pembeli di pasar tradisional, Jakarta.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pedagang sedang melayani pembeli di pasar tradisional, Jakarta.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pedagang di pasar tradisional kini dapat mengakses barang pangan pokok langsung ke produsen, seperti halnya gerai ritel modern.

Kepastian soal akses barang itu telah dituangkan dalam nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) antara ikatan pedagang pasar tradisional (Ikappi) dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh  Indonesia (APPSI), masing-masing dengan BULOG, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI).

Dengan adanya MoU tersebut, maka produsen dapat langsung menyalurkan bahan pokok seperti minyak goreng, gula, dan daging beku ke pasar-pasar rakyat seluruh Indonesia. Selama ini, hanya ritel modern yang mendapatkan akses langsung ke produsen.

Dengan akses langsung ke produsen tersebut, maka pedagang pasar akan mendapatkan harga yang lebih murah. Oleh karenanya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berharap, pedagang pasar juga dapat menjual barang pangan pokok dengan harga murah seperti yang sudah diatur lewat ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Pedagang pasar rakyat akan mendapat akses yang sama seperti ritel modern. Selain itu, pedagang pasar rakyat juga dapat berhubungan langsung dengan BULOG dan asosiasi, tidak perlu lewat distributor,” ucap Mendag, Selasa (13/6).

Wakil Ketua Umum APPSI Ngadiran menyebut bahwa selama ini pedagang pasar mendapatkan barang dari agen, baik agen besar maupun agen kecil. Sementara toko ritel modern mendapatkan barang langsung dari produsen.

Oleh sebab itu, kata dia, harga di pasar tradisional kerap kali lebih mahal dibanding ritel modern. "Kalau kita dapat barangnya murah, pasti jualnya juga murah," ucap Ngadiran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement