EKBIS.CO, JAKARTA -- Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (Ikappi) menilai kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sulit diterapkan di pasar tradisional. Pasalnya, antara pedagang dan pembeli memiliki sistem mekanisme pasar tersendiri.
"Kami pikir kebijakan HET yang kemarin diumumkan itu tidak akan berdampak apapun terhadap stabilitas harga yang di pasar karena mekanisme harga di pasar traidsional," kata Sekretaris Jenderal Ikappi, Reynaldi, kepada Republika.co.id, Jumat (28/1/2022).
Ia mengatakan, yang terpenting saat ini pemerintah dapat memastikan stok minyak goreng untuk pasar tradisional terus diguyur dalam jumlah besar dan harga yang lebih rendah.
Dengan begitu, mekanisme pasar secara langsung akan melakukan penyesuaian harga secara perlahan. Saat ini, dengan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter yang masih diberlakukan, Reynaldi menuturkan, nyatanya pasar belum mendapatkan barang yang murah. Alhasil, rata-rata harga jual masih tetap tinggi yakni mencapai Rp 20 ribu per liter.
Sebagai informasi, kebijaka HET minyak goreng mulai berlaku 1 Februari 2022. Harga minyak goreng curah diatur maksimal Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500, dan kemasan premium Rp 14 ribu per liter.
"Sampai hari ini, semua kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga minyak goreng tidak ada yang terjadi. Ini salah satunya karena pedagang pun tidak pernah dilibatkan dalam setiap kebijakan. Harusnya koordinasi dari hulu ke hilir," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi siapapun pelaku usaha yang tidak menjual minyak goreng sesuai HET.
"Sanksi administratif bisa pembekuan sampai pencabutan izin usaha. Tapi juga ada sanksi sosial tokonya tidak akan didatangi masyarakat karena kami sudah umumkan HET," ujarnya.
Oke pun menegaskan, tidak ada alasan untuk menjual dengan mahal karena harga minyak sawit sebagai bahan bakunya telah diturunkan dengan kebijakan domestic price obligation (DPO) yang berlaku mulai Kamis (27/1/2022).
Langkah itu dinilai Kemendag paling efektif untuk menurunkan harga minyak sawit dan minyak goreng sebagai produk turunannya."Jadi tidak mungkin, harga (beli) sudah murah dia jual mahal itu tentu tidak pas. Oleh karena itu untuk menghindari dia tetap jual mahal, pemerintah tetapkan HET," ujar dia.