EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah membuka kesempatan bagi pelanggan listrik 900 volt ampere (VA) nonsubsidi untuk mengajukan pengaduan. Staf khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Ignasius Jonan), Hadi M Djuraid menerangkan dari 23 juta pelanggan Rumah Tangga 900 VA, tersisa sekitar 4 juta pelanggan yang berhak menerima dana subsidi.
Hadi mengatakan penggolongan penerima subsidi dan bukan penerima didasarkan pada data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Pemerintah menurut Hadi, mengakui masih ada pihak yang tidak puas atas kebijakan ini. Untuk itu ruang komunikasi dibuka.
"Masyarakat yang keberatan dan merasa pantas tetap disubsidi, dapat mengadu dan melapor untuk kemudian dilakukan verifikasi dan revisi," katanya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (13/2).
Pemerintah membuka posko pusat pengaduan subsidi listrik di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jakarta. Alamat websitenya subsidi.djk.esdm.go.id dengan nomor telepon 021-522483.
Ia menjelaskan mekanismenya, masyarakat menyampaikan pengaduan ke kantor desa atau kelurahan kemudian diteruskan ke kecamatan. Melalui website, pengaduan tersebut diteruskan ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan. "Selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh TNP2K. Jika berdasarkan hasil verifikasi pengadu memang layak mendapat subsidi, maka TNP2K akan merekomendasikan ke PLN untuk menindaklanjuti," ujar Hadi.
Ia menerangkan sampai pertengahan Juni 2017, ada 53.150 pengaduan yang masuk. Ia merincikan sebanyak 26.290 pengadu berhak mendapat subsidi, kemudian 13.859 dalam proses verifikasi TNP2K. Sebanyak 12.852 pengadu tidak terdapat dalam data terpadu, diserahkan ke Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti.
Bahkan, dari info yang masuk, menurut Hadi, sebanyak 75 pengadu mengajukan permohonan untuk tidak dimasukkan sebagai pelanggan yang layak disubsidi. Ia menerangkan saat ini masih sekitar 27,26 pelanggan listrik rumah tangga kategori tidak mampu yang tarifnya tidak naik dan tetap disubsidi, yakni 4,1 juta pelanggan 900 VA dan 23,16 juta pelanggan 450 VA.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, ada pengesahan pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 19 juta. Pencabutan tersebut dilakukan secara berkala dimulai pada Januari 2017, tarif dasar listriknya naik dari Rp 585 per Kwh menjadi Rp 774 per Kwh. Kemudian pada Maret naik mencapai Rp 1.023 per kwh, Mei Rp 1.352 per Kwh, dan pada Juli disesuaikan dengan harga keekonomian.
Direktur Keuangan PLN, Sarwono Sudarto mengatakan dari penyesuaian ini ada dana sekitar Rp 2 triliun yang diperoleh. "Jadi tarif adjustment bagi mereka yang tidak berhak mendapatkan subsidi, tapi kalau mereka yang berhak masih dikasih," tutur Sarwono.