Selasa 13 Jun 2017 21:11 WIB

Menteri Jonan: Hanya 4 Juta Penduduk Nikmati Subsidi Listrik

Red: Nur Aini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberikan sambutan dalam seminar Listrik Berkeadilan Untuk Rakyat dan Dunia Usaha di Jakarta, Rabu (29/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberikan sambutan dalam seminar Listrik Berkeadilan Untuk Rakyat dan Dunia Usaha di Jakarta, Rabu (29/3).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan subsidi listrik tidak banyak berubah dari perencanaan. Sebanyak 4 juta penduduk dinilai berhak mendapatkan subsidi listrik.

"Setiap tiga bulan PLN terus berupaya menurunkan harga jual listriknya," kata Jonan di Kompleks Gedung DPR Jakarta, Selasa (13/6).

Ia menjelaskan hanya empat juta penduduk miskin yang mendapatkan subsidi untuk daya 900 VA. Oleh karena itu, bagi warga yang merasa tidak mampu namun tidak mendapatkan subsidi listrik dapat melaporkan hal tersebut melalui pusat pengaduan.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyediakan layanan pengaduan listrik bersubsidi terkait program kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dalam jaringan (daring) lewat laman www.subisidi.djk.esdm.go.id. "Bagi masyarakat pengguna listrik daya 900 Volt Ampere yang merasa berhak mendapatkan subisidi namun tidak terdata dapat mengajukan pengaduan menggunakan aplikasi elektronik di desa atau kelurahan," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Hendra Iswahyudi.

Ia menyampaikan hal itu pada sosialisasi subsidi listrik tepat sasaran diselenggarakan Kementerian ESDM bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Menurutnya mekanisme pengaduan diawali dengan pengambilan formulir pengaduan yang tersedia di desa dan keluarhan atau mengunduh laman www.subisidi.djk.esdm.go.id. "Setelah diisi formulir serahkan ke kelurahan dan desa untuk dibawa ke kecamatan," tambahnya.

Ia menjelaskan jika di kecamatan ada akses internet maka akan dilakukan entri data secara daring ke posko pengaduan pusat dan jika tidak ada akan dilakukan di kabupaten. Ketika data telah masuk di Posko Pengaduan Pusat akan dilakukan pencocokan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan jika memenuhi syarat sebagai penerima subsidi akan dilaporkan ke Dirjen Ketenagalistrikan. Kemudian PLN akan melakukan penandaan ID konsumen pengadu sebagai penerima subsidi, lanjutnya.

Ia mengungkapkan berdasarkan data terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikeluarkan Kementerian Sosial bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, saat ini terdapat 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu yang merupakan pelanggan daya 900 VA, namun data dari PLN total pelanggan 900 VA ada 23 juta rumah tangga. "Artinya ada 18,9 juta pelanggan yang tidak berhak mendapatkan subsidi listrik karena mereka mampu secara ekonomi," katanya. Oleh sebab itu, pemerintah secara bertahap melakukan penyesuaian harga setiap dua bulan bagi pelanggan 900 VA yang dinilai mampu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement