EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan terbentuknya Forum Pakar FinTech (FinTech Advisory Forum) sebagai wadah pengembangan arah industri Fintech. Forum ini juga akan memfasilitasi dan memastikan koordinasi antarlembaga, kementerian, dan pihak-pihak terkait dengan pelaku start-up FinTech berjalan dengan lancar, konsisten dan konstruktif.
"Pembentukan Forum Pakar FinTech ini diharapkan dapat bermanfaat dan berdampak positif dalam mendukung bertumbuhnya industri Fintech dan iklim bisnis industri jasa keuangan yang adil, sehat, kompetitif, dan berkelanjutan," kata Muliaman dalam peresmian Forum Pakar FinTech di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (16/6).
Muliaman berharap, agar Forum Pakar FinTech dibuat seperti rumah tumbuh, yang keanggotaannya bisa bertambah sesuai lingkup topik permasalahan yang akan dibahas bersama. Forum Pakar FinTech ini beranggotakan individu-individu yang dinilai berkompeten di bidang teknologi informasi dan dinamika dalam bidang inovasi digital keuangan yang berasal dari berbagai lembaga.
Seperti, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu juga dari Badan Ekonomi Kreatif, Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Fintech Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Universitas Indonesia; dan Institute Teknologi Bandung.
Adapun tugas Forum Pakar Fintech antara lain, pertama, mendiskusikan isu-isu terkait FinTech yang sedang berkembang serta arah pengembangan industri FinTech ke depan. Kedua, memfasilitasi koordinasi antar lembaga dan kementerian, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa potensi FinTech dapat dioptimalkan dalam lingkungan bisnisnya yang kompleks.
Forum pakar Fintech ini juga harus memastikan peran serta dan komunikasi antara kementerian/lembaga terkait dan pihak terkait lainnya dengan pelaku start-up FinTech berlangsung konsisten dan konstruktif.
"Ada 121 perusahaan Fintech yang ikut dalam forum ini," kata Muliaman.
Perkembangan jumlah pelaku start-up bisnis telah berkembang cukup pesat dengan model bisnis yang beragam. Hingga Januari 2016, Asosiasi FinTech Indonesia mencatat pelaku start-up Financial Technology (FinTech) domestik yang beroperasi di Indonesia telah mencapai 165 perusahaan, atau tumbuh hampir mencapai 4 (empat) kali lipat dibanding Q4-2014 sebanyak 40 perusahaan.
Pesatnya perkembangan bisnis FinTech di Indonesia harus disikapi secara proporsional, sehingga kapasitas inovasinya dan inherent risk seperti kualitas perlindungan konsumen, pelanggaran tindak pidana pencucian uang dan pembiayaan terorisme, serta stabilitas sistem keuangan dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal.