EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan membentuk dua unit atau direktorat baru guna merespons perkembangan industri jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan dua direktorat baru di OJK tersebut adalah Unit Inovasi Keuangan Digital dan Unit Perizinan dan Pengawasan Fintech. "Sudah ditunjuk direkturnya, tetapi belum bisa diumumkan karena belum resmi. Keduanya akan sama-sama memajukan fintech. Kalau (unit) inovasi keuangan digital akan menangani regulatory sand box dan penelitian," ucap dia di Jakarta, Jumat (16/6).
Upaya OJK merespons perkembangan fintech juga dilakukan dengan membentuk Forum Pakar Fintech dan pusat inovasi atau innovation hub khusus fintech. Forum pakar tersebut menjadi wadah pengembangan arah industri fintech yang beranggotakan individu-individu dari 21 entitas seperti kementerian, lembaga, asosiasi, universitas, dan perusahaan pelaku usaha terkait.
Komite tersebut akan memberikan rekomendasi dan masukan sekaligus memfasilitasi koordinasi antarlembaga dengan pelaku perusahaan rintisan fintech. Sedangkan pusat inovasi fintech OJK diproyeksikan menjadi titik singgung berbagai inkubator fintech untuk kemudian mendiskusikan perkembangannya.
Asosiasi Fintech Indonesia mencatat hanya terdapat empat perusahaan fintech di 2006. Pada kurun 2015-2016, tercatat terdapat 165 perusahaan rintisan fintech yang terdaftar di OJK.
Pelaku fintech di Indonesia tersebut sekitar 43 persen bergerak di sektor pembayaran, 17 persen layanan pinjam meminjam langsung berbasis teknologi informasi, dan sisanya berbentuk agregator, crowdfunding dan lain-lain.