Kamis 22 Jun 2017 13:19 WIB

Pemerintah RI akan Tarik Pajak 25 Persen dari Facebook

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Facebook (ilustrasi)
Foto: AP
Facebook (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia siap mengenakan tarif pajak sebesar 25 persen kepada perusahaan teknologi informasi yang bermarkas di California, Amerika Serikat yakni Facebook. Perusahaan tersebut disebutkan telah mengantongi izin Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Kebijakan ini mengacu pada tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25/29 yang berlaku untuk Badan Usaha Tetap yang menjalankan usahanya di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, Facebook akan otomatis menjadi wajib pajak badan dalam negeri sehingga akan dikenakan tarif PPh badan seperti wajib pajak lainnya.

Hanya saja, perhitungan pajak final untuk Facebook masih akan mempertimbangkan kajian tarif pajak untuk BUT bagi Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyajikan layanan internet atau over the top (OTT). Penilaian tersebut akan mempertimbangkan skema pajak atas hasil keuntungan yang dibawa ke luar negeri atau diverted profit tax.

“Itu akan jadi wajib pajak dalam negeri, tarifnya jadi sama seperti domestik yaitu 25 persen. Jadi, bukan PPh pasal 26. Once sudah jadi BUT, maka dia bisa ikuti rezim UU PPh Indonesia,” kata Hestu di Gedung Mar'ie Muhammad. Kantor Pusat Ditjen Pajak, Rabu (21/6).

Hestu menyebutkan, selama ini penghasilan Facebook di Indonesia telah dipotong PPh pasal 26. Dalam aturan tersebut, penghasilan yang dipotong merupakan penghasilan yang bersumber dari operasionalnya di Indonesia dengan tarif 20 persen.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv pajak yang disetor Facebook mengcau pada skema PPh 26. Artinya, seluruh perusahaan yang memasang iklan di Facebook harus memotong tarif iklan untuk pajak sebesar 20 persen.

"Jadi pembayaran iklan oleh konsumen di Indonesia sudah dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20 persen, sehingga kita tidak terlalu kehilangan besar (nilai pajak). Misalnya Anda iklan di Facebook senilai Rp 2 miliar, mereka hanya menerima Rp 1,6 miliar, dan yang Rp 400 juta masuk ke negara," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement