EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan Sugihardjo pada hari Rabu (28/6) melakukan peninjauan di Terminal Pulogebang yang berlokasi di Jakarta Timur. Dalam tinjauan tersebut, dia sempat mengecek salah satu loket PO bus yang ada di terminal itu, yakni PO Sinar Jaya.
Di loket tersebut, dia mengecek satu persatu tiket yang dijual. "Saya ingin melihat sekaligus memastikan apakah tiket-tiket yang dijual itu resmi atau tidak, melanggar aturan atau tidak," kata Sugihardjo di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (28/6).
Menurut dia, setiap lembar tiket yang dijual kepada konsumen harus distempel terlebih dahulu. Stempel yang dimaksud adalah stempel yang bertuliskan harga tiket tersebut. "Semua tiket harus ada stempelnya. Tidak boleh ditulis tangan. Kalau tidak ada stempel, tidak usah naik. Ini melanggar undang-undang perlindungan konsumen. Jadi, konsumen yang dirugikan," ujar Sugihardjo.
Selain stempel, dia menuturkan tiket bus juga dianggap tidak melanggar aturan apabila sesuai dengan tarif batas bawah atau tidak melebihi tarif batas atas. "Tarif sudah ada aturannya. Ada tarif batas bawah, ada tarif batas bawah. Tarif itu berbeda-beda untuk setiap kelas, ekonomi, eksekutif dan lain-lain. Disini, kami terus mengecek tarif-tarif yang diberlakukan oleh operator. Jangan sampai ada yang melebihi batas," tutur Sugihardjo.
Lebih lanjut, dia pun menegaskan apabila ada operator yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut, maka akan segera dikenakan sanksi tegas. Selain PO Sinar Jaya, dalam kesempatan tersebut, dia juga menyempatkan diri untuk mengecek tiket-tiket yang dijual oleh beberapa PO bus lainnya.