EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK). Dengan begitu, Konglomerasi Keuangan (KK) akan diwajibkan memiliki perusahaan induk atau holding company serta membuat definisi baru mengenai KK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, saat ini peraturan itu masih dalam proses. "Sedang dikonsultasikan dengan industri," ujar Muliaman kepada wartawan saat ditemui di rumahnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa ketentuan dalam POJK tersebut yang masih dibahas. "Mudah-mudahan satu sampai dua bulan lagi bisa jadi," kata Muliaman.
Menurutnya, melalui POJK tentang PIKK, pengawasan KK akan semakin baik. "Kami ingin meningkatkan awareness di dalam grup. Jika salah satu anggota grup sakit, akan sakit semua," tuturnya.
Meski LJK hanya berupa anak usaha, kata Muliaman, namun harus tetap dikelola profesional. "Persoalan bisa datang juga dari anak perusahaan," tambahnya.
Berdasarkan rancangan POJK baru tersebut, suatu grup LJK baru dinyatakan perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahan efek, dan atau perusahaan pembiayaan, serta KK bila memiliki total aset minimal Rp 2 triliun. Dari kriteria itu, ada 48 KK dengan total aset Rp 5.915 triliun atau 67,52 persen dari total aset keseluruhan LJK pada 31 Desember 2016.