EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pihaknya akan segera membuat aturan yang mewajibkan produsen untuk memproduksi minyak goreng murah, baik kualitas curah maupun minyak goreng kemasan sederhana. Sebab, sebelumnya kebanyakan produsen hanya memproduksi minyak goreng kualitas premium.
"Seluruh produsen minyak goreng wajib memproduksi sekian persen dari total produksinya untuk minyak goreng dengan harga yang ditetapkan pemerintah," kata Mendag, usai menggelar halal bihalal di kantornya, Selasa (4/7).
Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah untuk minyak goreng curah dan kemasan sederhana yakni Rp 11 ribu per liter.Mendag mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengendalikan harga pangan. Apabila harga pangan terkendali, maka laju inflasi dapat ditahan.
Dalam waktu dekat, Enggar mengatakan pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan asosiasi pengusaha minyak goreng untuk membahas berapa persentase yang ideal untuk kewajiban memproduksi minyak goreng murah tersebut.
Sejak April lalu, Kemendag telah mewajibkan ritel modern untuk menjual minyak goreng dengan harga sesuai HET, yakni Rp 11 ribu per liter. Namun, pengusaha ritel mengaku kesulitan untuk menjaga stok di toko karena pasokan minyak goreng murah dari produsen yang terbatas. Hal ini karena kebanyakan produsen sebelumnya hanya memproduksi minyak goreng kualitas premium.