EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah berencana untuk memberikan akses perhutanan sosial kepada masyarakat selama 35 tahun. Masyarakat akan mendapatkan akses tanah perhutanan sosial agar dapat diolah menjadi tanah produktif.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan.
“Yang kita jelaskan dan sudah siap, perhutanan sosial. Itu adalah tanah dari Perhutani yang diberikan akses kepada masyarakat, sekarang pun sudah berjalan sebagian. Tapi sebagian lagi masih mangkrak, macam-macam lah ya. Itu akan diberi akses selama 35 tahun,” kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/7).
Kendati demikian, pemberian akses perhutanan sosial kepada masyarakat akan dievaluasi setiap lima tahun sekali. Sehingga, jika masyarakat yang diberikan izin pengelolaan tanah tidak memanfaatkan dengan baik, maka pemerintah tak segan-segan mencabut kembali izin akses pengelolaan lahan tersebut.
“Setiap lima tahun itu dievaluasi. Kalau mangkrak saja masa dibiarin. Tapi selama dia mengerjakannya sesuai rencana, itu 35 tahun. Bahkan ya, bisa diperpanjang juga setelah itu,” ujarnya.
Konsep pengelolaan lahan perhutanan sosial oleh masyarakat akan dilakukan secara kelompok. Sehingga, tanah yang dikelola dapat menghasilkan komoditas dalam jumlah yang besar.
“Kalau satu cluster itu 200 hektare, bayangkan jadi dia seperti industri, bukan cuma pertanian yang asal hidup saja,” kata Darmin.
Rencananya, Presiden Jokowi pun akan meluncurkan pemberian izin pengelolaan perhutanan sosial di Karawang, Jawa Barat pada Juli nanti usai kunjungan kenegaraan ke Eropa. Pemerintah melalui lintas bidang kementerian juga mempersiapkan pengawasan pengelolan lahan perhutanan sosial tersebut.
“Di kementeriannya ini bahkan Pertanian akan ikut (mengawasi). Sehingga kalau soal itu jangan khawatir, kita sudah mulai sangat hafal kalau ada yang bermain-main,” ujarnya.