Jumat 07 Jul 2017 13:32 WIB

Pajak Gula 10 Persen Dinilai Beratkan Petani

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nur Aini
Tanaman tebu
Foto: Antara
Tanaman tebu

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Umum Assosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Sumitro Samadikun menyayangkan adanya pajak 10 persen untuk komoditas gula. Sebab, pajak tersebut hanya akan memukul para petani tebu. Apalagi ditambah dengan adanya harga ketetapan penjualan oleh pemerintah (HET) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan di angka Rp 12.500 per kilogram (kg).

"Dengan ditetapkannnya HET, yang disuruh mengurangi keuntungan pedagang," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (7/7).

Namun, diakuinya pedagang tidak ada yang ingin merugi. Sedikitnya keuntungan yang didapat pedagang adalah Rp 2.000 per kg hingga ke tangan konsumen apalagi dengan empat tahapan distribusi komoditas pangan ini. Hal tersebut membuat mereka menekan harga beli tebu di petani.

Harga yang ditekan bahkan mencapai 10 persen yang merupakan keuntungan petani tersebut. Apalagi, biaya produksi tebu jauh lebih tinggi. "Kita tinggal nunggu saja petaninya habis karena dia tidak punya keuntungan," ujarnya.

Menurutnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen terhadap gula seharusnya dihapuskan, karena gula ini juga merupkan komoditas strategis. Dia menilai seharusnya gula diberi fasilitas seperti beras, garam dan komoditas strategis lainnya yang seharusnya tidak terhutang pajak pertambahan nilai.

Menurut Sumitro, untuk mewujudkan swasembada gula konsumsi 2019, pada 2018 harus sudah dilakukan penanaman tebu seluas 8 juta hektare. Itu artinya, saat ini sudah menanam 1,67 juta hektare sebagai bibit.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pihaknya terus berupaya meningkatkan produktivitas. "Domain kita pertanian, itu adalah benih," katanya. Ia menambahkan, Kementan akan menyediakan bibit gratis yang mulai ditanam pada 2018. "Mudah-mudahan, kita berdoa," katanya saat ditanya optimisme swasembada gula konsumsi pada 2019.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement