Sabtu 08 Jul 2017 13:07 WIB

PLN Bantah Kenaikan Tarif Listrik

Rep: Kabul Astuti/ Red: Gita Amanda
Warga mengisi ulang token listrik PLN di Rusun Cipinang Besar Selatan, Jakarta, Kamis (2/3) lalu.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengisi ulang token listrik PLN di Rusun Cipinang Besar Selatan, Jakarta, Kamis (2/3) lalu.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan Listrik Negara (PLN) membantah ada kenaikan harga tarif dasar listrik. Kepala Satuan Unit Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan PLN hanya menerapkan kebijakan dalam bentuk pencabutan subsidi listrik untuk sebagian konsumen golongan 900 volt ampere (VA).

Made menilai banyak yang salah persepsi dengan kebijakan subsidi tepat sasaran ini. Ada dua golongan rumah tangga pelanggan PLN yang masuk basis data terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Yakni, golongan 450 VA dan 900 VA. Jumlahnya kurang lebih 46 juta pelanggan.

Made memaparkan, untuk golongan 450 VA tidak terjadi perubahan apa-apa. "Untuk golongan 900 VA ini per 1 Januari 2017 diterapkan kebijakan subsidi tepat sasaran, artinya subsidi yang berkeadilan. Subsidi berkeadilan ini dilihat dari siapa sih yang diberikan subsidi," kata Made di Resto Warung Daun Jalan Cikini Raya, 26 Jakarta Pusat, Sabtu (7/7).

Sebelumnya, Made menjelaskan, subsidi diberikan atau melekat kepada produk. Siapa pun yang memasang listrik 450 VA dan 900 VA pasti akan mendapat subsidi. Ia menceritakan, para pemilik kos-kosan yang memasang listrik 450 VA atau 900 VA juga mendapatkan subsidi, meski secara ekonomi masuk kategori mampu.

Menurut Made, pemerintah sudah melakukan verifikasi atau pemadanan data untuk memilah pelanggan yang berhak mendapatkan subsidi. Ia mengakui banyak pelanggan 900 VA masuk kategori mendekati miskin.

Namun, dilihat dari pola konsumsi dan beberapa faktor lain, ada 18 juta lebih dari total 23 juta pelanggan 900 VA yang masuk golongan mampu. Sisanya, ada 4,05 juta pelanggan 900 VA yang masih tergolong rumah tangga tidak mampu.

Verifikasi tersebut dilakukan berdasarkan data TNP2K. "Maka per 1 Januari 2017, 18 juta lebih (pelanggan 900 VA) tersebut dihilangkan subsidinya. Tidak lagi diberikan subsidi. Namun pemerintah memberikan kebijakan, pengurangan subsidi mereka dilakukan dalam tiga tahap," kata Made.

Subsidi dikurangi 33 persen pada fase pertama per 1 Januari 2017, kemudian dikurangi lagi dengan ekuivalen yang sama pada 1 Maret 2017. Subsidi dicabut secara keseluruhan pada 1 Mei 2017. Oleh karena itu, Made menuturkan, terhitung 1 Mei 2017, pelanggan 900 VA yang masuk kategori mampu ini tidak lagi menerima subsidi.

Rumah tangga pelanggan 900 VA yang sudah dicabut subsidinya membayar penuh sebesar Rp 1352 per KWH sejak 1 Mei 2017 sampai sekarang. Kendati demikian, Made mengingatkan, sama sekali tidak ada penghilangan subsidi secara total. Masih ada kurang lebih 4,05 juta pelanggan 900 VA dan 23 juta pelanggan 450 VA yang menerima subsidi.

"Pemerintah tidak lagi mencadangkan subsidi untuk membayar sekitar 18 juta pelanggan rumah tangga mampu tersebut. Dari sisi PLN, kami sama sekali tidak mendapatkan tambahan income dari pengurangan subsidi itu. Tidak ada. Pemerintah memang melakukan efisiensi akhirnya," kata Made.

Secara total, pemerintah masih memberikan subsidi kepada 27 juta rumah tangga pelanggan PLN. Made juga menambahkan, sebenarnya pada Juni 2016 ada penurunan tarif listrik sebesar Rp 120 per KWH. Pada 1 Januari 2017 pada saat diimplementasikannya kebijakan ini, tarif listrik juga mengalami penurunan Rp 600 per KWH.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement