EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, menjanjikan adanya tambahan penerimaan sebanyak Rp20 triliun dari upaya penegakan dan penindakan hukum di postur sementara RAPBNP 2017.
"Dari usaha ekstra ada penagihan, pemeriksaan dan gijzeling," kata Ken di Jakarta, Jumat (14/7).
Ken mengatakan upaya penegakan dan penindakan hukum itu telah memberikan penerimaan pajak sebanyak Rp 36 triliun pada semester I-2017. "Law enforcement saja kita lakukan sampai semester satu, sudah dapat Rp 36 triliun dari pemeriksaan," ujarnya.
Untuk itu, ia optimistis tambahan penerimaan Rp 20 triliun yang dibebankan melalui target yang tercantum dalam postur sementara RAPBNP 2017 bisa tercapai.
Sebelumnya, pemerintah dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI pada Kamis (13/7) mengusulkan tambahan penerimaan pajak nonmigas Rp 20 triliun di postur sementara RAPBNP 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tambahan penerimaan tersebut diusulkan pemerintah karena otoritas pajak menjanjikan adanya upaya ekstra untuk menambah penerimaan. "Tim Pak Ken telah menyampaikan, kalau dilihat dari postur penerimaan semester satu dan sesudah disisir per kantor wilayah mereka bisa menjanjikan kenaikan Rp 20 triliun," ujarnya.
Ia menambahkan perhitungan tambahan penerimaan pajak tersebut sudah memperhitungkan risiko hingga akhir tahun sehingga upaya maksimal bisa dilakukan. Dengan adanya tambahan penerimaan dari PPh nonmigas tersebut maka penerimaan pajak nonmigas di 2017 diperkirakan bisa mencapai Rp742,2 triliun atau meningkat dari target dalam postur awal Rp 722,2 triliun.