Rabu 19 Jul 2017 03:11 WIB

Pengusaha Dukung Perppu Akses Keuangan untuk Perpajakan

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Budi Raharjo
Aturan Perpajakan di Indonesia
Foto: ist
Aturan Perpajakan di Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Bidang Pajak Asosiasi Pengusaha Indonesia Prijohandojo, menyambut baik RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Menurut dia, jika ada UU tersebut, maka pengusaha tidak perlu bingung lagi.

''Harusnya Perpu No 1 Tahun 2017 ini tidak ada masalah sama sekali. Semua yang jadi subyek pajak ikut tax amnesty dan melaporkan dengan benar,'' kata Prijo, usai rapat dengan pendapat dengan Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).

Menurut dia, pengusaha yang sudah mapan bisa mengerti, hanya pengusaha yang dibawah belum mengerti dan itu sudah konsekuensi logis. Memang, lanjutnya, masalah Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) sudah dibicarakan sejak 2013, meski tidak secara luas.

Sehingga, BEPS ini tinggal pelaksanaan saja. Apalagi, Indonesia masuk anggota G20, yang mau tidak mau harus ikut. Ia menegaskan, pengusaha yang benar tidak akan takut ikut program tersebut. ''Kalau pengusaha yang sadar enggak sulit, yang nggak sadar saja (yang sulit),'' jelas dia.

Pakar Ekonomi Arwin rasyid menilai, Perppu ini sangat penting dan harus segera dipenuhi. Ada dua sisi mengenai Perpu ini, pertama menyangkut agenda internasional dan kedua terkait dengan agenda perpajakan domestik.

Apalagi, tax ratio di Indonesia masih rendah dari negara lain, disebabkan adanya kesenjangan ekonomi. Selain itu, lanjutnya, tax ratio rendah karena masih tingginya underground ekonomi, misalnya narkoba dan perjudian. Atau broker properti yang menjual rumah tapi tidak melaporkan pajaknya.

Ia menjelaskan, undercraft ekonomi Indonesia kurang dari 38 persen hingga 40 persen. Apalagi, Indonesia habis menyelesaikan tax amnesty, sehingga ada banyak program -program sosialisasi pembayaran pajak. Ia meminta, Pemerintah harus lebih fokus meningkatkan tax ratio dengan mengecilkan underground ekonomi.

''Lebih baik kita perhatikan kepada sumbernya, seperti jual rumah harga rill, jadi tidak ada selisih uang. Kita harus menciptakan kemudahan agar undercraft ekonomi tidak menjadi menciut. Fokus implementasi Perppu 2017,'' ujar dia.

sumber : Center
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement