EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak akan mengakses data nasabah perbankan untuk mengebut penerimaan pajak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menjelaskan dengan keluarnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses keuangan informasi maka Ditjen Pajak mempunyai wewenang yang lebih luas untuk bisa mengakses data keuangan masyarakat.
Ken menjelaskan dengan keluarnya Perppu tersebut maka Ditjen Pajak bisa mengebut target pajak pada tahun depan. Ia juga menjelaskan, Ditjen pajak bisa mendeteksi masyarakat mana saja yang semestinya memiliki kewajiban untuk membayar pajak tetapi belum melaksanakan kewajibannya.
"Ini juga bisa sebagai langkah pengawasan kita. Apakah sudah benar setorannya, sesuai tidak dengan kewajibannya," ujar Ken di Jakarta, Ahad (23/7).
Meski demikian, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan data nasabah dengan adanya akses yang lebih dari Ditjen Pajak ini. Ia menjelaskan data nasabah akan dijaga secara akurat dan terjaga rahasianya.
"Masyarakat nggak perlu khawatir. Jadi nanti yang memungut PPn itu kan pengusaha, yang memungut PPh itu kan pemberi kerja, dan yang memungut deposito adalah bank. Jadi kita sistemnya hanya mengawasi. Ini bener nggak laporannya," ujar Ken.
Ken juga mengatakan dengan Perppu ini tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenakan pajak. Tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.
Ia berharap dengan adanya pengawasan dan alur yang jelas terkait transaksi keuangan bisa membuat masyarakat juga lebih tertib pajak. Untuk bisa mendorong penerimaan pajak bermula dari data yang tertib dan sesuai dengan ketentuan yang ada.